
Ini Penjelasan UNESCO Terkait Isu Penghargaan untuk Syahrini di Cannes
Jakarta(harianSIB.com)UNESCO angkat bicara terkait penghargaan yang diklaim diterima Syahrini di Cannes 2025. Badan PBB tersebut menegaskan
Berdasarkan pantauan di lapangan, hanya terlihat beberapa dosen, pegawai dan petugas keamanan yang beraktivitas di sekitar kampus. Sementara itu, kehadiran mahasiswa sangat minim.
Baca Juga:
Sejumlah dosen yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa perkuliahan bagi mahasiswa program S1 dan D3 masih dalam masa libur usai Ujian Akhir Semester (UAS). Perkuliahan baru akan kembali berjalan efektif pada 17 Maret 2025, setelah libur yang dimulai sejak 23 Februari 2025.
Di berbagai sudut kampus, terlihat beberapa spanduk pengumuman yang berkaitan dengan informasi akademik dan administrasi bagi mahasiswa pascasarjana. Salah satu spanduk yang ditandatangani Rektor UDA, Dr. Mhd Ansori Lubis, mengumumkan seluruh pembayaran mahasiswa, termasuk uang kuliah, seminar proposal dan ujian meja hijau, harus dilakukan melalui Kantor Wakil Rektor II atau Kantor Pascasarjana UDA.
Baca Juga:
Dalam pengumuman itu juga ditegaskan bahwa bukti pembayaran yang tidak dikeluarkan oleh UDA dianggap tidak sah dan tidak akan diproses.
Namun, di sisi lain, pihak Yayasan Perguruan Darma Agung yang diketuai Hana Nelsri Kaban, memasang pengumuman berbeda. Dalam pengumuman tersebut, mahasiswa diimbau untuk tidak terprovokasi oleh surat pemberitahuan dari berbagai fakultas.
Yayasan juga menegaskan, pembayaran uang kuliah yang sah harus dilakukan melalui rekening atas nama "Yayasan Perguruan Darma Agung" di Bank Mandiri.
Kisruh di Universitas Darma Agung ini diduga dipicu oleh pergantian Ketua Pengurus Yayasan Perguruan Darma Agung dari Fartahi Siregar ke Hana Nelsri Kaban BA (Hons), SH, MH. Pergantian ini dilakukan oleh Ketua Pembina Yayasan, Richard Elyas Pardede, pada 10 Februari 2025.
Fartahi Siregar disebut-sebut diberhentikan karena tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) selama tiga tahun masa kepemimpinannya. Namun, ia tidak terima dengan pemberhentian tersebut dan diduga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, mengingat masa jabatannya seharusnya masih berlangsung selama dua tahun lagi.
Situasi semakin memanas setelah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa Universitas Darma Agung sedang menghadapi gugatan dan proses perkuliahan akan menunggu hingga keputusan hukum berkekuatan tetap (inkrah). (*)
Jakarta(harianSIB.com)UNESCO angkat bicara terkait penghargaan yang diklaim diterima Syahrini di Cannes 2025. Badan PBB tersebut menegaskan
Jakarta(harianSIB.com)United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) memberikan klarifikasi terkait pernyataan Sy
Jakarta(harianSIB.com)Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengungkapkan bahwa perusahaan migas
Jakarta(harianSIB.com)Sebanyak lima orang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) dalam kasus dugaan korups
Medan(harianSIB.com)Menjelang Simposium Nasional Bela Negara 2025 yang akan digelar pada 1819 Juni di Medan, Forum Komunikasi Bela Negara