Minggu, 27 April 2025

Polda Sumut akan Tindak Pelaku Jika Banjir Bandang Parapat Akibat Illegal Logging

Tumpal Manik - Selasa, 18 Maret 2025 16:31 WIB
464 view
Polda Sumut akan Tindak Pelaku Jika Banjir Bandang Parapat Akibat Illegal Logging
Foto: Dok/Tumpal Manik
Polda Sumut
Medan(harianSIB.com)

Polda Sumut akan menindak para pelaku jika ditemukan aktivitas merusak lingkungan yang menyebabkan banjir bandangdi Parapat.

Hal tersebut dikatakan Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, melalui Kasubbid Penmas Kompol Siti Rohani Tampubolon kepada harianSIB.com, Selasa (18/3/2025).

Baca Juga:

"Jika ada laporan dari instansi terkait bahwa penyebab banjir bandang karena aktivitas ilegal atau perusakan lingkungan tentu kita akan tindak," ujarnya.

Siti mengatakan, pihaknya saat ini masih konsentrasi pembersihan pasca banjir.

Baca Juga:

Sebelumnya terjadi banjir bandang di kawasan kota wisata Parapat, tepatnya di Jalan Sisingamaraja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, KabupatenSimalungun, Sumatera Utara, Minggu (16/3/2025), sekira pukul 17.00 WIB.

Akibat Banjir bandang tersebut, sekitar 55 rumah warga mengalami kerusakan dan aktivitas warga lumpuh. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru