
Pemko Medan dan Pemkab Deliserdang Bahas Rencana Pemasangan Pilar Batas Daerah
Medan(harianSIB.com)Guna mendapatkan kepastian batas wilayah bagi kedua daerah, Pemko Medan dan Pemkab Deliserdang membahas rencana pemasang
Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra SHMH, Selasa (18/03/2025) di Medan mengatakan, dalam analisis yuridisnya, JPU menyimpulkan tindakan yang dilakukan para terdakwa sudah memenuhi unsur pidana yakni, barang siapa, sengaja, dengan rencana terlebih dahulu dan
merampas nyawa orang lain.
Dari semua proses pembuktian yang berlangsung sejak Januari 2025 hingga saat ini, JPU berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada menyatakan seluruh dalil sudah terpenuhi.
Ditambah adanya situasi yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa menimbulkan korban yang meninggal dunia yakni Alm RSP, istrinya, anaknya dan cucunya. Bahwa tindakan terdakwa merupakan tindakan yang bengis dan meresahkan masyarakat serta menimbulkan penderitaan yang sangat mendalam dan membekas pada keluarga korban.
Irvan meyakini, bahwa kesimpulan tuntutan yang dibacakan Kasipidum Kejaksaan Negeri Tanah Karo Gus Irwan Marbun, bahwa para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana, dan supaya para terdakwa dijatuhi hukuman mati dan tetap ditahan.
Baca Juga:
Menyikapi telah terpenuhi unsur delik pembunuhan berencana tersebut, LBH Medan meyakini ketiga terdakwa merupakan orang yang diorder (pesan).
"Hal tersebut bukan tanpa alasan, dimana telah berulang kali LBH Medan dan KKJ sampaikan ketiga terdakwa tidak pernah mempunyai masalah dengan Rico. Serta ketiganya bukan pula orang yang diberitakan Rico sebagai pemilik lokasi judi. Maka sangat tidak mungkin mereka membunuh Rico dan keluarga jika tidak ada orang yang order, " ucapnya.
Baca Juga:
Hal itu juga telah dikuatkan oleh Terdakwa BG alias Bulang pada persidangan awal melalui penasehat hukumnya, ada keterlibatan Koptu HB. Serta didukung dengan keterangan saksi-saksi di persidangan, lokasi judi tersebut merupakan milik Koptu HB.
Maka, secara tegas LBH Medan meminta Pomdam I/BB untuk segera memproses keterlibatan Koptu HB secara objektif dan transparan. Dan tidak ada upaya untuk melindungi Koptu HB.
Pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico dan keluarganya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU 31 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR, DUHAM, UU Perlindumgan Anak dan KUHP
LBH Medan selaku kuasa anak korban, Eva yakin dengan adanya tuntutan pidana mati yang dijatuhkan kepada para terdakwa, ada satu perobahan dari para terdakwa untuk menyesali dan benar benar jujur dalam pledoi mereka termasuk membuka fakta-fakta yang mungkin masih terbuka pada saat persidangan, karena pledoi merupakan proses pembuktian terakhir dalam persidangan.(**)
Medan(harianSIB.com)Guna mendapatkan kepastian batas wilayah bagi kedua daerah, Pemko Medan dan Pemkab Deliserdang membahas rencana pemasang
Karo(harianSIB.com)Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto melakukan panen jagung bersama Forkopimda dalam rangka mendukung program ketahanan
Tebingtinggi(harianSIB.com)Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tebingtinggi diharapkan dapat berkolaborasi dengan Pemko untuk memajukan d
Tanjungbalai(harianSIB.com)Wali Kota TanjungbalaiMahyaruddin Salim menyempatkan diri di selasela kunjungannya di Kecamatan Sei Tualang Raso
Aekkanopan(harianSIB.com)Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Labuhanbatu, mendatangi Kantor