Jumat, 18 April 2025

JPU Tuntut Pidana Mati Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Wartawan Rico dan Keluarganya

*LBH Medan: Ketiga Terdakwa By Order, Otak Pelakunya Harus Segera Diungkap
Rickson Pardosi - Selasa, 18 Maret 2025 20:37 WIB
110 view
JPU Tuntut Pidana Mati Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Wartawan Rico dan Keluarganya
Irvan Sahputra SH MH
Medan(harianSIB.com)
Menanggapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo menjatuhkan tuntutan pidana mati terhadap 3 terdakwa pelaku pembunuh Rico Sempurna Pasaribu (RSP) dan keluarganya di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selalu kuasa hukum keluarga korban Eva menilai, JPU telah meyakini para terdakwa sudah memenuhi dakwaan pertama yakni Pasal 340 KUHPidana.

Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra SHMH, Selasa (18/03/2025) di Medan mengatakan, dalam analisis yuridisnya, JPU menyimpulkan tindakan yang dilakukan para terdakwa sudah memenuhi unsur pidana yakni, barang siapa, sengaja, dengan rencana terlebih dahulu dan
merampas nyawa orang lain.
Dari semua proses pembuktian yang berlangsung sejak Januari 2025 hingga saat ini, JPU berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada menyatakan seluruh dalil sudah terpenuhi.
Ditambah adanya situasi yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa menimbulkan korban yang meninggal dunia yakni Alm RSP, istrinya, anaknya dan cucunya. Bahwa tindakan terdakwa merupakan tindakan yang bengis dan meresahkan masyarakat serta menimbulkan penderitaan yang sangat mendalam dan membekas pada keluarga korban.

Irvan meyakini, bahwa kesimpulan tuntutan yang dibacakan Kasipidum Kejaksaan Negeri Tanah Karo Gus Irwan Marbun, bahwa para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana, dan supaya para terdakwa dijatuhi hukuman mati dan tetap ditahan.

Baca Juga:

Menyikapi telah terpenuhi unsur delik pembunuhan berencana tersebut, LBH Medan meyakini ketiga terdakwa merupakan orang yang diorder (pesan).

"Hal tersebut bukan tanpa alasan, dimana telah berulang kali LBH Medan dan KKJ sampaikan ketiga terdakwa tidak pernah mempunyai masalah dengan Rico. Serta ketiganya bukan pula orang yang diberitakan Rico sebagai pemilik lokasi judi. Maka sangat tidak mungkin mereka membunuh Rico dan keluarga jika tidak ada orang yang order, " ucapnya.

Baca Juga:

Hal itu juga telah dikuatkan oleh Terdakwa BG alias Bulang pada persidangan awal melalui penasehat hukumnya, ada keterlibatan Koptu HB. Serta didukung dengan keterangan saksi-saksi di persidangan, lokasi judi tersebut merupakan milik Koptu HB.

Maka, secara tegas LBH Medan meminta Pomdam I/BB untuk segera memproses keterlibatan Koptu HB secara objektif dan transparan. Dan tidak ada upaya untuk melindungi Koptu HB.

Pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico dan keluarganya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU 31 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR, DUHAM, UU Perlindumgan Anak dan KUHP

LBH Medan selaku kuasa anak korban, Eva yakin dengan adanya tuntutan pidana mati yang dijatuhkan kepada para terdakwa, ada satu perobahan dari para terdakwa untuk menyesali dan benar benar jujur dalam pledoi mereka termasuk membuka fakta-fakta yang mungkin masih terbuka pada saat persidangan, karena pledoi merupakan proses pembuktian terakhir dalam persidangan.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru