Medan
(harianSIB.com)
Polda Sumut belum mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyelidikan (
SP3)
Laporan Polisi Nomor : LP/B/365/II/2022/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 23 Februari 2022 dugaan
penipuan dan penggelapan uang perusahaan meski sudah tahun tidak berproses.
Hal itu terungkap saat
Parhimpunan Lingga yang merupakan terlapor menceritakan ke SIB belum dikeluarkannya
SP3 atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan sejumlah uang Rp. 6 miliar lebih oleh pelapor Erida Saragih.
Baca Juga:
"Tiga tahun perkara ini menggantung tanpa kejelasan.
Penyidik Polda Sumut malah belum mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan (
SP3) atas laporan terhadap saya," ujarnya Kamis (20/3).
Ia menyebut telah beberapa kali mendatangi penyidik Ditreskrimun untuk menanyakan terkait tuduhan yang menerpanya, namun jawaban yang didapat belum karena disebut akan diadakan gelar perkara khusus.
Baca Juga:
"Sudah beberapa kali saya menemui penyidik bahkan melalui pesan Whatspp menanyakan kapan gelar perkara khusus dilaksanakan, dijawab hanya, sabar menunggu," ucap Parhimpunan.
Lanjut Parhimpunan, jika kasusnya tidak cukup bukti segera dihentikan.
"Ya, jika bukti tidak ada, segeralah keluarkan
SP3 dan bersihkan nama baik saya," jelasnya sembari mengatakan bahwa proses hukum terhadap kasus ini cacat hukum sejak awal.
Sebutnya pengaduan masyarakat, (Dumas) juga telah disampaikan ke Bid Propam atas tidak profesionalnya penyidik menangani kasus tersebut.
"Saya juga telah men-dumas-kan para penyidik yang menangani perkara ini," imbuhnya sambil berharap kasus tetsebut bisa selesai dengan baik.
Plt Kabid Humas
Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem melalui Kasubbid Penmas Kompol Siti Rohani Tampubolon saat dikonfirmasi terkait kasus yang tidak di
SP3 mengatakan akan digelar.
"Sedang direncanakan gelar perkara untuk kasusnya ya," jawabnya tanpa menyebut waktunya.
Sementara sebelumnya, Iptu Sianipar mengatakan dirinya kanit baru yang ditunjuk untuk menangani kasus tersebut.
"Kami tim penyidik baru yang ditunjuk untuk tangani kasus ini. Jadi kami masih mempelajari kasusnya. Saya juga sudah bicara dengan pak Lingga untuk memberikan kami waktu mempelajari dan menganalisa perkaranya dan kami juga akan mengajukan permintaan gelar perkara ke Wassidik terkait perkara ini," imbuhnya.
Lanjutnya, pihaknya akan menangani kasus tersebut dengan terang.
"Kami akan gelarkan kasusnya. Kami juga gak akan main-main menangani kasus. Tapi kami tim penyidik baru hanya meminta waktu kepada pelapor untuk mempelajari dan menganalisa kasusnya, sembari kami mengajukan surat permohonan untuk permintaan gelar ke Wassidik. Kami juga akan memberitahukan melalui SP2HP nantinya ya," pungkasnya. (**)