Jumat, 18 April 2025

Rico Waas Serahkan Dana Jasa Pelayanan kepada 13.673 Pelayan Masyarakat

Desra A Gurusinga - Senin, 24 Maret 2025 20:04 WIB
125 view
Rico Waas Serahkan Dana Jasa Pelayanan kepada 13.673 Pelayan Masyarakat
(Foto: Dok/Humas)
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyerahkan dana jasa pelayanan kepada 170 dari 13.673 orang pelayan masyarakat di Taman Sri Deli, Jalan Sisingamangaraja Medan, Senin (24/3/2025).
Medan(harianSIB.com)
Senyum bahagia terpancar di wajah 170 dari 13.673 orang pelayan masyarakat saat Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyerahkan dana jasa pelayanan, di Taman Sri Deli, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin (24/3/2025).

Tali asih itu diberikan sebagai wujud apresiasi dan rasa terima kasih Pemko Medan atas pelayanan tulus yang mereka berikan kepada masyarakat selama ini.

Adapun 13.673 orang pelayan masyarakat yang menerima dana jasa pelayanan itu terdiri dari bilal jenazah, penggali kubur, pengurus rumah ibadah (nazir masjid, nazir musala, pengurus gereja, pengurus kuil, pengurus vihara dan pengurus klenteng).

Baca Juga:

Kemudian, imam masjid, guru maghrib mengaji, guru sekolah minggu, guru sekolah Hindu, guru sekolah Buddha, guru sekolah Kong Hu Chu, penatua gereja, petugas Gereja Katolik, ustad, ustadzah dan khatib Jumat.

Dalam sambutannya, Rico Waas mengatakan, para pelayan masyarakat ini sangat berjasa dalam kehidupan masyarakat di Kota Medan.

Baca Juga:

"Pekerjaan yang bapak dan ibu lakukan selama ini yang nilainya dekat dengan surga. Sebab, pekerjaan yang dilakukan itu Ikhlas lahir dan batin," katanya.

Atas dasar itulah, kata Rico Waas, perlu memberikan penghargaan kepada orang-orang yang berjasa di dalam fungsi kehidupan, termasuk memberikan perhatian kepada mereka. Salah satunya, ungkapnya, memberikan dana jasa pelayanan kepada para pelayan masyarakat tersebut.

"Intinya, kami akan bekerja keras bagaimana perhatian yang diberikan kepada pelayan masyarakat itu ke depannya semakin baik. Ini adalah fungsi sosial hubungan dari Pemko Medan dengan masyarakatnya. Jadi ini adalah kewajiban sosial bagaimana Pemko Medan harus memperhatikan bapak dan ibu pelayan masyarakat," ungkapnya.

Ada pun besarnya rincian pemberian dana jasa pelayanan itu adalah Bilal Jenazah (Rp400.000/bulan), Penggali Kubur (Rp350.000/bulan), Pengurus Rumah Ibadah (Rp300.000/bulan), Imam Masjid (Rp.300.000/bulan), Guru Maghrib Mengaji (Rp600.000/bulan), Guru Sekolah Minggu (Rp300.000/bulan).

Lalu, Guru Sekolah Hindu (Rp.300.000/bulan), Guru Sekolah Buddha (Rp.300.000/bulan), Guru Sekolah Kong Hu Chu (Rp.300.000/bulan), Penatua Gereja (Rp.300.000/bulan), Petugas Gereja Katolik (Rp.300.000/bulan), Ustadz (Rp.300.000), Ustadzah (Rp.300.000/bulan) dan Khatib Jumat (Rp.300.000/bulan).

Selain itu orang nomor satu di Pemko Medan ini juga menyerahkan klaim Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada warga pelayan masyarakat, serta pemberian bantuan sosial bagi korban bencana kebakaran yang telah terjadi di sejumlah tempat di Kota Medan. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru