Jumat, 18 April 2025

Korban Dugaan Malpraktik di RS Mitra Sejati dan JPMD Gelar Aksi di Mapolda Sumut

Tumpal Manik - Senin, 24 Maret 2025 20:41 WIB
155 view
Korban Dugaan Malpraktik di RS Mitra Sejati dan JPMD Gelar Aksi di Mapolda Sumut
(Foto: SNN/Tumpal Manik)
JMPD dan korban dugaan malpraktik unjuk rasa di depan Mapolda Sumut, Senin (24/3/2025).
Medan(harianSIB.com)
Jaringan Mahasiswa dan Pemuda Deliserdang (JPMD) bersama Julita Br Surbakti, korban dugaan malpraktik di RS Mitra Sejati, unjuk rasa di depan Mapolda Sumut, Senin (24/3/2025).

Dalam aksinya, massa mendesak Polda Sumut untuk menindaklanjuti laporan korban terkait dugaan malpraktik yang dilakukan dokter dan manajemen rumah sakit tersebut. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/STTLP/B/303/III/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Kuasa hukum korban, Hans Silalahi, menegaskan, kesepakatan damai antara pihak RS Mitra Sejati dan korban tidak sah.

Baca Juga:

"Perdamaian itu tidak sah, dan kaki palsu yang dijanjikan dalam perjanjian hingga kini belum diterima. Kami tidak akan mencabut perkara ini, karena secara hukum kesepakatan tersebut tidak sah. Selain itu, kami juga meminta izin operasional RS Mitra Sejati dicabut," ujarnya.

Hans juga menyoroti prosedur medis yang dianggap tidak sesuai. Menurutnya, sebelum tindakan medis dilakukan, pihak rumah sakit seharusnya mendapatkan persetujuan dari keluarga pasien.

Baca Juga:

"Menebang pohon saja harus izin ke Dinas Pertamanan, apalagi melakukan tindakan medis seperti ini," tambahnya.

Dijelaskan lebih lanjut, kliennya awalnya hanya mengalami infeksi di jari tengah kaki kanan. Namun, tindakan yang diambil berujung pada amputasi kaki kanannya.

Julita Br Surbakti, yang turut hadir dalam aksi tersebut mengungkapkan kesedihannya atas kondisi yang dialaminya.

"Sekarang saya tidak bisa lagi membantu suami mencari nafkah. Saya hanya ingin keadilan," ucapnya sambil menangis.

Setelah menyampaikan aspirasi, peserta aksi diterima oleh Wassidik Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Matualesi Sitepu.

"Kasus dugaan malpraktik ini ditangani oleh Unit II, Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut," katanya.

Sementara itu, Panit Unit II, Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Rico Barus, menyampaikan perkembangan penyelidikan atas laporan tersebut telah diterbitkan pada 10 Maret 2025.

"Laporan ini masih berjalan dan akan tetap ditindaklanjuti," tegasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru