Sabtu, 19 April 2025

Polda Sumut Amankan Truk Bermuatan Mangga Asal Thailand

Tumpal Manik - Senin, 24 Maret 2025 20:44 WIB
139 view
Polda Sumut Amankan Truk Bermuatan Mangga Asal Thailand
(Foto: Dok/Polda Sumut)
Sebuah truk Cold Diesel membawa sekitar 4 ton buah mangga asal Thailand ditangkap petugas Polda Sumut, Sabtu malam (22/3/2025), di Jalan Tol Belmera, dekat Gerbang Keluar Amplas, Kota Medan.
Medan(harianSIB.com)
Polda Sumatera Utara melalui Unit 4 Subdit I/Indag Ditreskrimsus mengamankan sebuah truk Cold Diesel yang membawa sekitar 4 ton buah mangga asal Thailand, Sabtu malam (22/3/2025), sekira pukul 19.30 WIB, di Jalan Tol Belmera, dekat Gerbang Keluar Amplas, Kota Medan. Buah mangga asal Thailand tersebut diduga tidak memenuhi standar karantina dan keamanan pangan.

Dua orang saksi turut diamankan dalam penindakan ini, yaitu sopir truk bernama Aditya Triansyah (31), asal Desa Tangga Batu, Kecamatan Hatonduan, Kabupaten Simalungun, dan kernet bernama Daffa Ardana Siregar (20), dari Jalan Sei Batu-batu, Kelurahan Bah Kapur, Kecamatan Siantar Sitala Sari, Kota Pematang Siantar.

Penindakan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan Unit 4 Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut. Saat memeriksa truk yang melintas di Jalan Tol Amplas, petugas menemukan ribuan kilogram buah mangga yang ditempatkan dalam keranjang buah.

Baca Juga:

Setelah dilakukan interogasi, sopir mengaku buah mangga tersebut diangkut dari sebuah gudang di Kabupaten Batubara dan rencananya disebar ke wilayah Medan. Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen terkait impor dan dokumen karantina yang sah, sopir tidak dapat memperlihatkannya.

Polda Sumut langsung mengamankan barang bukti dan mendokumentasikan proses penindakan. Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus ini kemudian dilimpahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga:

Pada Senin (24/3/2025), laporan polisi beserta barang bukti telah diserahkan kepada pihak Balai Karantina. Pemusnahan buah mangga ilegal tersebut dilakukan sebagai langkah mencegah masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat mengancam kesehatan masyarakat dan kelestarian tanaman lokal.

Proses pemusnahan disaksikan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Marbintang L.E. Panjaitan, serta Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumut, drh. Andry Pandu Latansa.

Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumut, drh. Andry Pandu Latansa, mengapresiasi sinergi antara Polda Sumut dan pihak karantina.

"Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik dengan Polda Sumut. Karantina tidak bisa bekerja sendiri. Dengan sinergi ini, kami memastikan keamanan pangan, kesehatan hewan, ikan, serta tumbuhan yang masuk ke Indonesia dapat terjamin. Semoga kolaborasi ini terus berlanjut demi melindungi masyarakat dari ancaman produk yang tidak memenuhi standar karantina," ujarnya.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 86 dan/atau Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina serta Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2023 Pasal 54 mengenai sanksi administratif bagi penanggung jawab alat angkut yang tidak memenuhi ketentuan peraturan karantina.

Polda Sumut mengingatkan kepada seluruh pihak untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dalam proses impor dan distribusi komoditas dari luar negeri. Hal ini penting untuk memastikan keamanan pangan dan melindungi masyarakat dari ancaman produk ilegal. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Prabowo Tak Ingin Ada Desa Miskin

Prabowo Tak Ingin Ada Desa Miskin

Jakarta(harianSIB.com)Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono melakukan rapat dengan kepala desa (kades) seluruh Indonesia. Dia m