Jumat, 18 April 2025

Polrestabes Medan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Eks Anggota TNI

Roy Surya D Damanik - Selasa, 25 Maret 2025 18:19 WIB
556 view
Polrestabes Medan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Eks Anggota TNI
Foto Dok/Warga
REKONSTRUKSI: Polrestabes Medan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan eks anggota TNI, AS dan dihadiri Serka HS berseragam TNI dengan tangan diborgol serta tersangka lainnya, di lantai 2 gedung Satreskrim Polrestabes, Senin (24/03/2025).
Medan(harianSIB.com)

Polrestabes Medan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan eks anggota TNI, AS di lantai 2 gedung Satreskrim Polrestabes, Senin (24/03/2025).

Informasi yang dihimpun di Mapolrestabes, Selasa (25/03/2025), rekonstruksi tersebut menghadirkan anggota Kodam I/BB Serka HS yang memakai baju dinas TNI. Dia dihadirkan sebagai saksi karena ada tulisan saksi di dadanya. Serta 5 tersangka lainnya, berinisial Ju istri dari HS, Fa, MFI, F dan CJ yang mengenakan baju tahanan.

Baca Juga:

Dalam reka adegan, kejadian itu terjadi di kandang lembu areal Asrama TNI Abdul Hamid Jalan Medan-Binjai KM 11, Sunggal, Deliserdang. Disitu Serka HS menendang korban yang diperankan oleh peran pengganti. Selanjutnya penyidik membacakan alur rekonstruksi mengatakan HS, korban dan tersangka lainnya pergi ke arah Kota Binjai guna mencari mobil yang dipinjam korban dan telah digadaikan ke lokasi judi tembak ikan.

Setibanya di lokasi, HS menyuruh agar korban menebus mobil itu. Disitu korban tidak mengakui jika dia menggadaikan mobil. HS yang kesal langsung menampar wajah dan menendang tubuh korban.

Baca Juga:

Saat rekonstruksi, HS dan tersangka lainnya membawa korban kembali ke kandang lembu. Setibanya di lokasi HS menodongkan klewang ke arah korban, sehingga dia memegang senjata tajam yang diarahkan kepadanya. Ketika itu HS menarik klewang hingga tangan korban terluka.

HS memerintahkan MFI agar memborgol kedua tangan korban. Tersangka Fa membacok kepala korban, sedangan tersangka lainnya menendang, memukul korban dengan tangan, kaki dan kayu broti

Pada reka adegan berikutnya, mayat AS dibuang ke Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbau, Labura. Saat itu Serka HS tidak mengakui jika dia turut serta membuang mayat korban, malah turun di SPBU usai mengisi BBM. Tetapi HS tidak menyebutkan dimana lokasi SPBU itu. Saat itu terjadi perdebatan antara penyidik dan kuasa hukum tersangka. Salah seorang personel Satreskrim menjelaskan bahwa HS sudah 3 kali mengelabui penyidik soal lokasi pembuangan mayat korban.

HS kemudian mengaku mayat korban dibuang ke kampung halamannya Desa Aek Tapa, Kabupaten Labura. Personel Satreskrim dan Polisi Militer (PM) bergerak ke lokasi dan menemukan kubangan tak jauh dari rumah HS. Mayat korban ditemukan dibantu warga dan perangkat desa. Lalu dievakuasi ke RS Bhayangkara Medan guna dilakukan otopsi.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto dalam keterangan tertulisnya mengatakan karena Serka HS anggota TNI, atas keterlibatannya dalam kasus itu ditangani oleh POM dan sudah berstatus tersangka. Sedangkan di Polrestabes Medan sebagai saksi.

"Sekitar 45 adegan yang direka ulang oleh para tersangka saat berlangsungnya rekonstruksi itu. Sementara 9 warga sipil sudah ditetapkan sebagai tersangka, 5 diantaranya sudah ditahan sedangan 4 lagi masih buron dan masuk DPO. Lima pelaku lainnya yang identitasnya belum diketahui masih dalam penyelidikan," ungkapnya mengakhiri.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru