Medan
(harianSIB.com)
Pengadilan Negeri (PN) Medan dipimpin hakim ketua,
Abdul Hadi Nasution SH MH dan 2 hakim anggota menggelar sidang di ruang Cakra V, terkait objek perkara tanah terletak di Jalan Perkebunan, Kelurahan Pulobrayan Bengkel Kecamatan Medan Timur, Senin (14/4) sore.
Agenda sidang mendengarkan keterangan 2 saksi yakni Binari Sinaga dan Sanni Br Tambunan yang dihadirkan
penggugat, Elisabet Br Simanjuntak. Hadir dalam persidangan penasehat Hukum
penggugat, Horas Gultom SH dan Laurensius Hasibuan SH, dan pihak tergugat Surya Asmara Dewi dihadiri kuasa hukumnya Novi Mahanum SH dan tim.
Baca Juga:
Dalam persidangan, saksi mengungkapkan bahwa mereka sudah puluhan tahun mengenal almarhum orangtua
penggugat, Tumpak Simanjuntak dan istri almarhumah Tiamsa Br Hutapea. Bahkan kata saksi Binari Sinaga, bangunan rumah milik
penggugat sebagai objek perkara tidak pernah berubah dan tanah serta bangunan itu sudah puluhan tahun memiliki sertifikat.
"Tidak mungkin pihak tergugat, Surya Asmara Dewi mengakui itu bangunan rumah milik orangtua
penggugat sebagian dari tanahnya, karena sudah puluhan tahun bangunan itu berdiri kokoh dan tidak pernah berubah, bahkan sudah memiliki sertifikat," tegas Binari Sinaga.
Baca Juga:
Sementara saksi Sanni Br Tambunan, mengakui pernah di tahun 2023 perkara perdata digelar di PN Medan, namun terkait tanah milik tergugat, Surya Asmara Dewi, bukan gugatan bangunan rumah milik
penggugat saat itu.
"Tanah tergugat Surya Dewi, benar berada di samping bangunan rumah milik tergugat, namun tidak mungkin bangunan rumah milik
penggugat yang sudah puluhan tahun bersertifikat masuk areal lahan tergugat, karena bangunan itu berdiri sebelum tergugat memiliki tanahnya," ucap Sanni Br Tambunan.
Setelah mendengar keterangan kedua saksi, Ketua majelis hakim, Abdul Hadi SH MH melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan dari pihak tergugat.
Sebelumnya diberitakan SIB, salah satu
ahli waris penggugat, Edison Simanjuntak kepada sejumlah wartawan menegaskan bahwa tanah dan bangunan rumah milik orangtuanya sudah berdiri sejak Tahun 1980. Bahkan tanah dan bangunan milik orangtuanya telah bersertifikat Hak Milik (
SHM) Nomor 1347 dengan luas 610 M2. Lalu pihak tergugat mengklaim lahan seluas 60 M2 milik almarhum orangtua
penggugat masuk dalam areal lahan tergugat, Surya Asmara Dewi.
"Ini tidak masuk akal, saya saat masih bertugas di Polrestabes Medan pernah mempertanyakan ke Kantor Camat Medan Timur. Ternyata SK Camat milik tergugat, kata salah satu pegawai di Kecamatan Medan Timur adalah palsu, artinya tidak terdaftar nomor SK dan registernya, padahal saat itu saya ke Kantor Camat berpura-pura mau membeli tanah milik tergugat," tegas Edison.
Ia juga menyebutkan akan berjuang semaksimalnya untuk mempertahankan tanah dan bangunan milik almarhum orangtuanya, karena mereka
ahli waris dididik dan dibesarkan dikediaman itu. (**)