Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 25 Mei 2025

Satlantas Polrestabes Medan Imbau Pengendara Tertib Berlalu Lintas dan Patuhi 11 Aturan

Roy Surya D Damanik - Kamis, 17 April 2025 14:29 WIB
107 view
Satlantas Polrestabes Medan Imbau Pengendara Tertib Berlalu Lintas dan Patuhi 11 Aturan
Personel Backoffice Smartcity Satlantas Polrestabes Medan, Bripda Tehresia Togatorop
Medan(harianSIB.com)
Satlantas Polrestabes Medan mengimbau para pengguna jalan di Kota Medan agar selalu tertib dalam berlalulintas demi menjaga keselamatan bersama di jalan raya.

Imbauan tersebut disampaikan Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita melalui personel Backoffice Smartcity Satlantas, Bripda Tehresia Togatorop lewat unggahan video, Kamis (17/04/2025).

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Medan, khususnya para pengguna jalan untuk selalu tertib dalam berlalulintas demi menjaga keselamatan bersama di jalan," kata Bripda Tehresia.

Baca Juga:

Menurutnya, keselamatan berkedarana bukan hanya tanggung jawab petugas, tetapi juga tanggung jawab bersama.

"Mari ciptakan budaya lalulintas yang aman, tertib dan beretika. Ingat, keselamatan bukan pilihan, melainkan kebutuhan. Tertib di jalan, selamat sampai tujuan. Sayangi diri, keluarga dan sesama pengguna jalan lainnya," imbau Tehresia.

Baca Juga:

Untuk itu, Satlantas menyampaikan beberapa hal penting yang perlu diingat saat berkendara yakni 11 aturan yang harus dipatuhi di antaranya: 1. Gunakan helm berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara sepeda motor. 2. Gunakan sabuk pengaman saat mengemudi mobil. 3. Patuhi rambu dan marka jalan serta arahan petugas.

4, Hindari berkendara dalam keadaan mengantuk atau di bawah pengaruh alkohol. 5. Dilarang menggunakan knalpoot brong. 6. Dilarang menerobos lampu merah. 7. Dilarang melawan arus lalulintas. 8. Dilarang parkir sembarangan atau di tempat terlarang. 9. Dilarang membawa muatan melebihi tonase atau kendaraan tidak sesuai kelas jalan. 10. Jangan menggunakan ponsel saat berkendara. 11. Pastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan dan dilengkapi dokumen seperti SIM dan STNK.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru