Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 23 Mei 2025

Tak Miliki Izin, Satpol PP Deliserdang Bongkar Tiang Reklame di Percut Seituan

Jekson Turnip - Sabtu, 19 April 2025 12:11 WIB
422 view
Tak Miliki Izin, Satpol PP Deliserdang Bongkar Tiang Reklame di Percut Seituan
Foto: Dok/Satpol PP Deliserdang
Wabup Deliserdang Lom Lom Suwondo memimpin penertiban reklame di Percut Seituan, Jumat (18/4/2025) malam.
Deliserdang(harianSIB.com)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deliserdang membongkar tiang/konstruksi reklame yang tidak memiliki izin dan atau tidak membayar pajak di Jalan Besar Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Jumat (18/4/2025) malam.

Pembongkaran tersebut dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang Lom Lom Suwondo, Kasatpol PP Deliserdang Marjuki, Kadis Cikataru Deliserdang Rachmadsyah, Kepala Bapenda Deliserdang M Salim, Kadis PM PTSP Deliserdang Hendra Wijaya, Camat Percut Seituan A Fitrian Syukri, serta para personel lainnya.

Baca Juga:

Kegiatan diawali dengan apel briefing dan persiapan keberangkatan tim terpadu dipimpin Kasi Lidik Satpol PP Deliserdang, Darma Harahap. Kemudian tim terpadu bergerak menuju lokasi penertiban.

Tim tersebut berhasil menertibkan/membongkar dua unit baliho/tiang reklame di Jalan Besar Tembung, yang tidak memiliki izin dan atau tidak membayar pajak yang berada di badan jalan. Di antaranya, satu unit baliho/tiang reklame ukuran 5 m x 5 m berlokasi di depan Mei Plaza Handphone dan satu unit baliho/tiang reklame ukuran 3 m x 5 m berlokasi di jembatan Titi Sewa.

Baca Juga:

"Hasil penertiban/pembongkaran dibawa ke Mako Satpol PP Deliserdang untuk kemudian diinventarisir sebagai barang bukti hasil kegiatan. Pak Wabup Deliserdang tadi malam berpesan giat penertiban ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan dan terjadwal," kata Marjuki saat dihubungi, Sabtu (19/4/2025).(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru