Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 23 Mei 2025

Berkas Kasus Bank Sumut P19, Poltak: Sita Uang Rp2 Miliar

Tumpal Manik - Jumat, 25 April 2025 19:43 WIB
3.816 view
Berkas Kasus Bank Sumut P19, Poltak: Sita Uang Rp2 Miliar
Foto: SNN/Dok
Poltak Silitonga bersama anak Tianas Situmorang mendatangi Ditreskrimsus Polda Sumut untuk memberikan keterangan tambahan.
Medan(harianSIB.com)

Berkas kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Bank Sumut dengan tersangka eks Kepala Kantor Cabang Aek Nabara, MAN, dikembalikan Kejaksaan ke Polda Sumut atau P19.

Saat harianSIB.com menanyakan alasan P19 tersebut, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan melalui Kasubbid Penmas, Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan, masih ada yang perlu dilengkapi.

Baca Juga:


"Masih menindaklanjuti P19 dari jaksa. Ada beberapa hal yang perlu dilengkapi," ujarnya, Jumat (25/4/2025), tanpa merinci apa saja yang perlu dilengkapi tersebut.

Baca Juga:

Saat ditanya permohonan pelapor Tianas Situmorang melalui kuasa hukumnya Poltak Silitonga, meminta Polda Sumut menyita uang Rp2 miliar tersebut, Siti mengatakan masih berkoordinasi dengan Kejaksaan.

"Penyitaan uang Rp2 miliar masih koordinasi sama jaksa," ucapnya.

Terpisah, Poltak Silitonga mengatakan, pihaknya menghadiri undangan penyidik Ditreskrimsus untuk memberikan keterangan tambahan.


"Kami dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan tambahan atas petunjuk Kejaksaan," sebutnya.

Poltak menyayangkan uang Rp2 miliar yang diduga hasil dugaan penipuan dan penggelapan belum juga disita penyidik.

"Sampai saat ini penyitaan barang bukti uang Rp 2 miliar hasil penipuan pejabat Bank Sumut belum dilakukan penyidik," jelasnya, sambil menekankan berdasarkan Pasal 39 KUHP uang tersebut harus disita.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru