Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Juni 2025

Pemkab Deliserdang Tertibkan Papan Reklame Tak Berizin di Tanjungmorawa

Jekson Turnip - Sabtu, 03 Mei 2025 19:32 WIB
433 view
Pemkab Deliserdang Tertibkan Papan Reklame Tak Berizin di Tanjungmorawa
(Foto Dok/Satpol PP Deliserdang)
Tim gabungan tertibkan papan reklame di Tanjungmorawa, Sabtu (3/5/2025)
Tanjungmorawa(harianSIB.com)
Setelah Percut Seituan, giliran papan reklame tak berizin dan menunggak pajak di Kecamatan Tanjungmorawa yang menjadi target Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang untuk ditertibkan.

Jumat, 2 Mei 2025, malam tim terpadu melakukan penertiban terhadap satu unit papan reklame berjenis billboard berukuran 7 x 14 meter di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Tanjung Morawa A, tepatnya di dekat Simpang Abadi, Kecamatan Tanjungmorawa.

Penertiban dilakukan mulai pukul 22.00 WIB sampai Sabtu (3/5/2025), pukul 06.00 WIB. Penertiban dipantau Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang, Lom Lom Suwondo didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Marjuki dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Hendra Wijaya; Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru), Rachmadsyah; Kepala Dinas Perhubungan, Suryadi Aritonang; Camat Tanjungmorawa, H Ibnu Hajar dan perwakilan Pemkab Deliserdang lainnya.

Baca Juga:

Setelah papan reklame dibongkar, tiang-tiang besinya dicincang menggunakan mesin las dan pemotong besi. Lalu dibawa ke kantor Pemkab Deliserdang.

"Kita sudah melaksanakan sesuai Standard Operating Procedure atau Standar Operasional Prosedur (SOP) mulai dari tahap undangan (mengundang) pihak pemilik papan reklame/billboard, mereka berkenan hadir namun tidak dapat menunjuk perizinan (yang telah diatur oleh pemerintah)," kata Kasatpol PP.

Baca Juga:

Sebelum penertiban, Tim Terpadu terlebih dulu memberi Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3.

Kepada pemilik papan reklame/billboard di Kabupaten Deliserdang, Kasatpol PP mengimbau, agar mengurus izin (bagi yang belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan pajak reklame.

"Ini (penertiban) akan berjalan terus di wilayah Kabupaten Deli Serdang," tegas Kasatpol PP.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru