Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

DPRD Ingatkan Penertiban Reklame di Deliserdang Tidak Tebang Pilih Lubukpakam (harianSIB.com)

Lisbon Situmorang - Senin, 05 Mei 2025 07:30 WIB
1.412 view
DPRD Ingatkan Penertiban Reklame di Deliserdang Tidak Tebang Pilih  Lubukpakam (harianSIB.com)
Ist/SNN
Kuzu Serasi Wilson Tarigan SE
Lubukpakam(harianSIB.com)
DPRD Deliserdang mengingatkan agar Satpol PP Deliserdang tidak melakukan tebang pilih dalam penertiban baliho maupun reklame di Kabupaten Deliserdang. Hal itu disampaikan, Wakil Ketua DPRD Deliserdang, Kuzu Serasi Wilson Tarigan SE, kepada Jurnalis SIB News Network, Minggu (4/5/2025).

"Jika penertibannya tebang pilih, apalagi tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu terhadap si pemilik atau vendor, maka penertiban baliho yang dilakukan Satpol PP patut dicurigai ada kepentingan tertentu" ujarnya

Kuzu Serasi Wilson mengapresiasi apa yang dilakukan Satpol PP untuk menertibkan baliho, papan reklame maupun bilboard yang tidak memiliki izin ataupun yang belum mengurus izin. Namun menurutnya, setiap penertiban baliho yang dilakukan, sebelumnya harus membuat pemberitahuan kepada si pemilik bilboard atau vendornya, untuk memastikan apakah pemilik vendor sudah memiliki izin atau belum.

Baca Juga:

Jika ada yang ditemukan belum mengurus izinnya, Kuzu berharap dapat dilakukan pendekatan secara bijak, agar pemilik Baliho diberi kesempatan untuk mengurus atau membayarkan tagihan pajak terhutangnya. "Toh niatnya untuk peningkatan PAD kan ?" ungkapnya.

Dia mengapresiasi dan mendukung adanya aksi penertiban baliho yang tidak memiliki izin atau telah kadaluarsa, untuk bisa menjadi salah satu langkah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemasangan baliho yang ilegal dapat mengurangi potensi pendapatan dari retribusi atau pajak reklame yang seharusnya masuk ke kas daerah.

Baca Juga:

Dengan penertiban reklame liar itu, dia berkeyakinan bisa menjadi motivasi bagi para wajib pajak, untuk disiplin dalam melakukan kewajibannya membayar pajak. Namun dia berharap, jangan sampai tebang pilih, menyebabkan ada korban si pemasang iklan.

Sebagai pengguna jasa, kalaupun Billboard yang dipasangnya belum memiliki izin, maka seharusnya Satpol PP Deliserdang melakukan komunikasi terlebih dahulu. Kaitannya untuk memastikan apakah billboard tersebut akan dibongkar sendiri oleh si pemilik atau oleh pemerintah daerah.

Hasil pengamatannya disampaikan, bahwa ada kalanya disuatu tempat, penertiban baliho sangat ketat bagi yang menyalahi Perda Deliserdang, namun di tempat lain tampak berdiri tegak sekalipun sudah melanggar aturan. Pada akhirnya dia menilai bahwa penertiban yang dilakukan ada kepentingan, bukan semata-mata penegakan Perda. (*).

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru