Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 18 Juni 2025

Zeira Salim Ritonga: Komitmen Pemprovsu-Kementerian ATR/BPN Tuntaskan Lahan Eks HGU PTPN Bawa Keadilan Masyarakat

Firdaus Peranginangin - Sabtu, 10 Mei 2025 16:28 WIB
478 view
Zeira Salim Ritonga: Komitmen Pemprovsu-Kementerian ATR/BPN Tuntaskan Lahan Eks HGU PTPN Bawa Keadilan Masyarakat
(Foto: harianSIB.com/Firdaus)
Zeira Salim Ritonga SE.
Medan(harianSIB.com)

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga SE Menilai, langkah Pemprov Sumut dengan Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan kasus lahan eks HGU PTPN seluas 5.873 hektare, sebagai langkah progresif, yang berpotensi membawa keadilan sosial dan transformasi ekonomi di tingkat masyarakat bawah.

Hal ini ditegaskan Zeira Salim Ritonga, kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025), melalui telepon, di Medan, menanggapi hasil rapat koordinasi antara Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Rabu (7/5/2025), di Pemprov Sumut, yang membahas sejumlah isu krusial, termasuk redistribusi lahan eks HGU dan percepatan sertifikasi tanah.

Baca Juga:

Salah satu sorotan utama dalam rapat tersebut, ujar Zeira Salim, terkait rencana redistribusi lahan eks HGU PTPN seluas 5.873 hektare yang kini berstatus sebagai tanah negara bebas kepada masyarakat yang berhak. Sebab, tanah tersebut akan dijadikan objek reforma agraria dengan tujuan mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah dan meningkatkan kesejahteraan petani kecil serta masyarakat lokal.

"Ini peluang besar untuk memperbaiki akses masyarakat terhadap sumber daya lahan yang selama ini terkonsentrasi di segelintir pihak, terutama para pemilik modal," ujar Wakil Ketua Fraksi PKB ini, sembari mengapresiasi pemerintah yang telah menargetkan percepatan penyelesaian lahan eks HGU PTPN tersebut secara tuntas.

Baca Juga:

Namun, tambah Bendahara DPW PKB Sumut ini, sejumlah pihak mengingatkan potensi tantangan serius yang bisa menghambat efektivitas kebijakan ini. Termasuk, risiko salah sasaran dalam redistribusi tanah, yang bisa jatuh ke tangan elit lokal atau mafia tanah, jika pengawasan tidak dilakukan secara ketat.

Selain itu, katanya, lambannya birokrasi dan keterbatasan sumber daya juga menjadi hambatan dalam pelaksanaan pendistribusiannya. Sebab, sudah puluhan tahun dan beberapa kali ganti gubernur, kasus eks HGU PTPN yang tersebar diberbagai daerah ini belum juga ada ujung pangkalnya.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru