Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 20 Juni 2025

Komite Tani Menggugat Unjuk Rasa ke DPRD SU, Tuntut Segera Sertifikatkan 5.873,06 Ha Lahan Eks HGU

Firdaus Peranginangin - Rabu, 14 Mei 2025 11:58 WIB
643 view
Komite Tani Menggugat Unjuk Rasa ke DPRD SU, Tuntut Segera Sertifikatkan 5.873,06 Ha Lahan Eks HGU
Foto SIB/Firdaus Peranginangin
Ratusan massa patani yang tergabung dalam "Komite Tani Menggugat" unjuk rasa ke depan gedung DPRD Sumut, Rabu (14/5/2025) menuntut pemerintah segera mensertifikatkan 5.873,06 Ha lahan eks HGU PTPN II yang sudah diduduki, dikuasai dan diusahai ma
Medan(harianSIB.com)

Ratusan massa patani yang tergabung dalam "Komite Tani Menggugat" unjuk rasa ke depan gedung DPRD Sumut, Rabu (14/5) menuntut pemerintah segera mensertifikatkan 5.873,06 Ha lahan eks HGU PTPN II yang sudah diduduki, dikuasai dan diusahai masyarakat, agar petani sudah tenang menjalankan aktivitasnya.

"Lahan eks HGU PTPN II merupakan tanah negara bebas, tidak ada lagi hak PTPN menguasainya, sudah saatnya diserahkan ke rakyat sesegera mungkin, untuk diterbitkan sertifikatnya, agar rakyat bisa dengan tenang mengusahainya," teriak pengunjuk rasa dalam orasinya.

Baca Juga:

Menurut massa Komite Tani Menggugat, Indonesia negara yang kaya raya serta makmur, tapi kekayaan itu tidak bisa dimanfaatkan oleh rakyat, terutama lahan-lahan yang tidak lagi sah sebagai milik perkebunan, sehingga rakyat selalu kesulitan di tengah negara yang makmur dan sangat berkecukupan.

Berkaitan dengan itu, pengunjuk rasa dengan lantang menuntut segera sertifikatkan tanah Eks HGU PTPN 2 seluas 5.873,06 hektar yang sudah diduduki, dikuasai dan diusahai rakyat, terutama di Helvetia dan Selambo serta segera bentuk Tim Penyelesaian Tanah Eks HGU tanpa melibatkan PTPN 2 di dalamnya.

Baca Juga:

"Kami juga menuntut segera identifikasi, peninjauan lapangan dan pengukuran langsung di atas tanah eks HGU PTPN 2 di Helvetia, Marindal, Selambo yang sudah diduduki, dikuasai dan diusahai rakyat serta menghentikan eksekusi di atas lahan 32 hektar yang merupakan Tanah Eks HGU PTPN 2 yang diklaim milik Al-Wasliyah," ujar mereka.

Massa bahkan menuntut aparat penegak hukum mengusut tuntas kepemilikan lahan Al-Wasliyah seluas 32 hektar ditanah eks HGU PTPN yang masuk dalam 5.873,06 hektar di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli serta bongkar adanya penembokan maupun pembangunan perumahan atau Real Estate di lahan Eks HGU PTPN 2 seperti di Selambo, Marindal 1, Helvetia.

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru