Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 20 Juni 2025

Tanah Eks HGU PTPN Mestinya Dikembalikan Negara kepada Pemiliknya

Jekson Turnip - Rabu, 14 Mei 2025 13:24 WIB
1.127 view
Tanah Eks HGU PTPN Mestinya Dikembalikan Negara kepada Pemiliknya
harianSIB.com/Dok
Dr Ibnu Affan SH MHum
Lubukpakam(harianSIB.com)

Sebagian besar tanah eks HGU PTPN di Sumatera Utara khususnya yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang maupun didaerah Kabupaten Serdang Bedagai merupakan eks dari tanah konsesi milik Kesultanan Negeri Serdang.

Hal itu ditegaskan oleh Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNUSU) Sumatra Utara Dr. Ibnu Affan SH MHum selaku Pengacara Sultan Serdang di kantornya Jalan Emas Pasar Timah Nomor 1 Sei Rengas II, Medan.

Baca Juga:

Ibnu Affan yang juga merupakan Wakil Ketua Nahdlatul Ulama Provinsi Sumut dan Ketua Pengurus Daerah Majlis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI) Kabupaten Deliserdang mengatakan, seharusnya tanah yang pernah dikelola pihak BUMN PTPN II yang sebelumnya merupakan tanah-tanah itu milik Kesultanan Negeri Serdang, kemudian dikonsesikan (disewakan) oleh Sultan Serdang kepada perusahaan Belanda di Indonesia. Mengingat masa konsesinya sudah lama berakhir, maka negara dalam hal ini harus mengembalikannya kepada Kesultanan Serdang

Menurut intelektual moeda NU Sumut ini, Perusahaan yang menerima konsesi ketika itu dikenal sebagai Perusahaan Senembah Maatschappij yang dibuat dalam bentuk perjanjian bernama Acte Van Concessie yang ditandatangani langsung Sultan Negeri Serdang ketika itu Sultan V Tuanku Sultan Sulaiman Syariful Alamsyah.

Baca Juga:

Untuk di Kabupaten Deli Serdang saja paling tidak ada 65 Akte Konsesi, yang Salinan aslinya ada disimpan Sultan Serdang ke 9 Tuanku Ahmat Thala'a Syariful Alamsyah. Salinan akte-akte Konsesi Kesultanan wilayah Sumatera Timur ini diambil langsung di Negeri Belanda oleh tokoh-tokoh Cendikiawan Melayu Indonesia, yaitu Prof Dr OK Saidin SH MHum dan Prof Dr Edy Ikhsan SH MA.

Untuk di Tanjung Morawa saja paling tidak ada dua Konsesi yang ditandatangani pada tanggal 17 Juni 1873 berlaku sampai dengan tanggal 18 Juni 1948 yaitu Acte van Concessie Senembah Maatschappijppij Batang Kwis I untuk bidang tanah seluas ± 6.313 hektar dan Acte van Consessie Senembah Maatschappij Perceel Batang Kwis II untuk bidang tanah seluas ± 2.028 hektar, kata Ibnu Affan didampingi Wakil Ketua PD MABMI Deli Serdang H. Zulkifli Barus.

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru