Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 18 Juni 2025

Ratusan Petani Penggarap Gelar Aksi di Kantor Gubernur Sumut

Danres Saragih - Rabu, 14 Mei 2025 17:43 WIB
197 view
Ratusan Petani Penggarap Gelar Aksi di Kantor Gubernur Sumut
(Foto: SIB/Danres Saragih)
Ratusan Petani Penggarap menggelar aksi damai di depan kantor Gubernur Sumut, Rabu (14/5/2025) massa menuntut Gubernur Sumut untuk segera menyelesaikan persoalan tanah di Sumut secara murni dan konsisten.
Medan (harianSIB.com)

Ratusan petani penggarap menggelar aksi damai di kantor Gubernur Sumut, Rabu (14/5/2025). Massa menuntut Gubernur Sumut untuk segera menyelesaikan persoalan tanah di Sumut secara murni dan konsisten yang mengacu pada UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dan UU Pokok Agraria No 5 tahun 1960.

Ketua Kelompok Aksi Petani Penggarap Unggul Tampubolon dalam orasinya menuntut Gubernur Sumut Bobby A Nasutin untuk segera menyelesaikan persoalan tanah di Sumut yang telah berlangsung lama tetapi tidak ada hasilnya. Massa meminta agar Pemprov Sumut dapat menyelesaikan masalah tanah dengan adil dan transparan, serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Massa menuntut BPN agar mensertifikatkan tanah-tanah eks HGU PTPN 2 seluas 5.873,06 hektar yang sudah diduduki, dikuasai dan di usahai rakyat, terutama di Helvetia dan Selambo. "Dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 menyatakan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," tegas Unggul.

Baca Juga:

Unggul kembaki meminta Pemprov Sumut agar dapat menyelesaikan persoalan tanah dengan cara yang adil dan transparan. Mereka juga meminta agar pemerintah dapat memberikan kepastian hukum atas tanah yang digarap oleh petani.

Aksi yang digelar petani penggarap itu berlangsung damai dan tertib. Mereka menyampaikan tuntutan mereka kepada Pemprov Sumut dan meminta agar tuntutan mereka dapat dipenuhi.

Baca Juga:

Pemprov Sumut diharapkan dapat memainkan peran yang aktif dalam menyelesaikan persoalan tanah di Sumut dengan membentuk tim. Dengan begitu dapat dipastikan bahwa hak-hak petani penggarap atas tanah dapat dipenuhi dan persoalan tanah dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.

Karena persoalan tanah yang belum selesai dapat berdampak negatif pada kehidupan petani penggarap. Mereka dapat mengalami kesulitan dalam menggarap tanah dan dapat kehilangan hak-hak mereka atas tanah.

Petani penggarap akan terus melakukan aksi dan menyampaikan tuntutan mereka kepada Pemprov Sumut bila tuntutan mereka tidak dipenuhi. Mereka berharap bahwa pemerintah dapat memenuhi tuntutan mereka dan menyelesaikan persoalan tanah di Sumut. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru