Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 18 Juni 2025

Pelajar SMPN 2 Galang Demo Kantor Bupati Deliserdang, Tak Mau Pindah-pindah Belajar

Jekson Turnip - Kamis, 15 Mei 2025 17:50 WIB
394 view
Pelajar SMPN 2 Galang Demo Kantor Bupati Deliserdang, Tak Mau Pindah-pindah Belajar
(Foto Dok/Di)
Wabup Deliserdang Lom Lom Suwondo didampingi Kadisdik Yudy Hilmawan terima unjuk rasa pelajar dan para orangtua wali murid di Lubukpakam, Kamis (15/5/2025).
Lubukpakam(harianSIB.com)

Pelajar dan para orangtua dari SMP Negeri 2 Galang berunjukrasa ke Kantor Bupati Deliserdang di Lubukpakam, Kamis (15/5/2025) karena tidak mau belajar pindah-pindah lokasi. Awalnya para pelajar dipindahkan belajar ke SD Negeri yang ada di Desa Pisang Pala karena setelah putusan pengadilan lahan sekolah tersebut bukan milik Pemkab Deliserdang. Setelah itu mereka dipindahkan lagi ke SMP Negeri 1.

"Sudah capek kami belajar dipindah-pindahkan. Awalnya ke SD Negeri di Desa Pisang Pala kini dipindahkan lagi ke SMP Negeri 1. Kami maunya kembali ke sekolah kami lagi. Tidak enak kali masuk siang sekolahnya," ujar seorang siswi bernama Yul.

Diakui Yul, selama belajar di SMP Negeri 1 Galang bersama teman-temannya seperti mendapat intimidasi. Setiap masuk kelas di siang hari ada saja lembar kertas yang mereka terima dan sudah bertuliskan berbagai kalimat. Dari siswi SMP Negeri 1 yang masuk pagi hari mereka diminta untuk tau diri selama berada di sekolah.

Baca Juga:

"Jadi macam-macam lah ditulis harus tau diri kalau pakai meja. Tidak enak kali lah numpang-numpang ini. Setiap hari ada saja yang dibuat," aku Yul diaminkan teman-temannya.

Wali murid bernama Rohana menginginkan anaknya dikembalikan ke sekolah semula. Disebut selama menumpang ke sekolah lain anak-anak mereka kerap dibully.

Baca Juga:

" Jadi ada 7 anak saya sekolah di SMP Negeri 2 Galang. Sekarang ini sekolah makin jauh ke SMP Negeri 1. Rumah saya di Desa Pertumbukan dekat sama sekolah awal. Sekarang dipindahkan makin jauh. Sempat ke Desa Pisang Pala dan sekarang di Desa Jaharun," keluh Rohana.

Setelah berorasi, Wakil Bupati DeliserdangLom Lom Suwondo didampingi Kadis Pendidikan Yudy Hilmawan meminta maaf kepada para pelajar dan orangtua wali murid. Diketahuinya anak-anak sudah terlantung-lantung belajar selama 1,5 tahun.

"Mohon maaf kami 1,5 tahun ini anak-anak kami terlantar belajarnya. Sudah saya dapat laporan anak-anak masuk siang. Ekstrakurikuler tidak didapatkan, upacara gak bisa. Mohon doa dan dukungan kita, kami akan sekeras mungkin memperjuangkan anak-anak untuk kembali lagi belajar ke SMPN 2 Galang," ucap Lom Lom.

Informasi dikumpulkan para siswa SMP Negeri 2 Galang ini sudah dipindahkan ke sekolah lain sejak beberapa tahun lalu. Hal ini dilakukan karena adanya perkara gugatan dan sudah ada putusan pengadilan. Perkara gugatan sudah bergulir sejak tahun 1980an. Pada tahun 1988 sudah ada Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 22 Datum/GTN 1987PN-LP tanggal 29 Agustus 1988. Selain itu juga Putusan Pengadilan Tinggi Medan 3/Pdt/1989 PT.Mdn tanggal 17 April 1989 serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2938 K/Ph/1989 tanggal 26 Oktober 1993.

Dari putusan itu PD. Al-Jamiyatul Wasliyah Kabupaten Deliserdang adalah pemilik sah tanah wakaf seluas 35.500 m2 yang terletak di desa Patumbukan Kecamatan Galang. Karena putusan ini Pemkab pun terpaksa memindahkan para siswa/siswinya. Setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung Pemkab sempat membuat perjanjian dengan pihak PD. Al-Jamiyatul Wasliyah untuk pemakaian gedung. Saat itu meski lahan diputuskan milik Al Jamiyatul Wasliyah namun untuk gedung tetap milik Pemkab karena Pemkab yang membangunnya.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru