Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 20 Juni 2025

Dinas SDABMBK Deliserdang Gelar Konsultasi Publik Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

Jekson Turnip - Jumat, 16 Mei 2025 12:17 WIB
448 view
Dinas SDABMBK Deliserdang Gelar Konsultasi Publik Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat
Foto SNN/Jekson Turnip
JELASKAN: Kabid Bina Marga Dinas SDABMBK, Agus Salim memberi penjelasan dalam konsultasi publik di Lubukpakam, Jumat (16/5/2025).
Lubukpakam(harianSIB.com)

Pihak Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Deliserdang menggelar konsultasi publik. Konsultasi bertujuan menyampaikan beberapa pelayanan di Dinas SDABMBK Deliserdang yang harus diketahui masyarakat mulai pengajuan, biaya dan lama layanan. Sehingga pelayanan publik Dinas SDABMBK dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:

"Hari ini kita gelar standar pelayanan publik bertujuan untuk menyampaikan semua layanan-layanan agar diketahui masyarakat. Hal ini sesuai dengan perintah bapak Bupati Deliserdang untuk mewujudkan visi misi pelayanan publik yang cepat, transparan dan mudah (CTM)," kata mewakili Kadis SDABMBK Deliserdang diwakili Sekretaris, Suparno di Aula dinas setempat di Lubukpakam, Jumat (16/5/2025).

Konsultasi itu turut dipandu Kasubag Umum Dinas SDABMBK Deliserdang, Rafea dengan narasumber Kabid SDA, Benhard Simangunsong. Lalu narasumber Kabid Bina Marga, Agus Salim dan Kabid Bina Kontruksi, Mufrizal dan para KUPT dengan dihadiri para peserta.

Baca Juga:

Benhard menjabarkan untuk layanan di bidangnya salah satunya yaitu pelayanan permohonan pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan irigasi. Kedua pelayanan permohonan operasi, normalisasi sungai, dan saluran pembangunan.


"Kecuali pelayanan itu dengan syarat surat permohonan instansi pemerintah, hasil Musrenbang kabupaten, pokok pikiran DPRD dan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah dari desa. Jangka waktu pelayanan 7 hari dengan biaya gratis," tutur Benhard.

Kemudian Agus Salim menjabarkan pelayanan permohonan pembangunan/pemeliharaan jalan dan jembatan. Kedua pelayanan pemanfaatan pembangunan bagian jalan. Ia menjabarkan kedua layanan itu dengan jangka waktu layanan dengan tarif gratis.

Sementara Mufrizal menjabarkan terkait fasilitasi tenaga konstruksi jenjang teknisi /analis dan operator. Lalu pelayanan permohonan pemeliharaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum (LPJU). Dimana ada syarat surat permohonan dengan waktu layanan 2-3 hari dengan tarif gratis.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru