Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 21 Juni 2025

Pasca Putusan MA-RI, Anggota DPRD Deliserdang Sebut Pemkab Deliserdang Mau Serobot Lahan Al-Washliyah

Lisbon Situmorang - Sabtu, 17 Mei 2025 13:51 WIB
1.059 view
Pasca Putusan MA-RI, Anggota DPRD Deliserdang Sebut Pemkab Deliserdang Mau Serobot Lahan Al-Washliyah
Foto.harianSIB.com/Dok
Misnan Aljawi
Lubukpakam(harianSIB.com)

Pasca putusan Mahkamah Agung RI (MA-RI), Pemkab Deliserdang dituding hendak menyerobot lahan milik Ormas Islam, Al Jam'iyatul Washliyah seluas 35.500 meter persegi di Jalan Kesehatan Dusun II Desa Petumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang.

Hal itu disampaikan anggota DPRD Deliserdang yang juga merupakan penasihat Pimpinan Daerah (PD) Al Jam'iyatul Washliyah Deliserdang, Dr Misnan Aljawi SH MH, Jumat (16/5/2025) kepada sejumlah wartawan di Lubukpakam.

Baca Juga:

Tudingan itu disebutkan setelah PD Al Jam'iyatul Washliyah Deliserdang, menerima surat dari Kadis Pendidikan Deliserdang terkait pemberitahuan pemberhentian pinjam pakai Gedung UPT SPF SMP Negeri 2 Galang, tertanggal 15 April 2025 disusul dengan surat pengosongan Gedung UPT SPF SMP Negeri 2 Galang tertanggal 5 Mei 2025.

Sementara lahan yang sebelumnya digunakan SMP Negeri 2 Galang, perkaranya sudah inkrah (berkekuatan hukum) sesuai putusan peradilan tingkat pertama yakni putusan PN Lubuk Nomor 22/Datum/Gtn/ 1982/Pn/ Lp. Selanjutnya perkara banding, putusan PT Medan Nomor 3/Pdt/1989/PT.MDN.Y0 dan perkara kasasi sesuai putusan MA-RI Nomor 2938/Pdt/1989, semua perkara dimenangkan oleh PD Al Jam'iyatul Washliyah Deliserdang.

Baca Juga:

Menurut Misnan Aljawi, sebetulnya tidak ada lagi permasalahan. Ketika Bupati Deliserdang HM Ali Yusuf Siregar, sudah ada kesepakatan bersama, bangunan yang dulu digunakan SMP Negeri 2 Galang kini sudah digunakan Al-Washliyah untuk tempat proses belajar mengajar. Sementara aktivitas belajar mengajar SMP Negeri 2 Galang saat ini berbagi bangunan dengan SMP Negeri 1 Galang.

Selanjutnya, pada masa Pj Bupati Deliserdang, Ir Wiriya Alrahman telah dilakukan serah terima pinjam pakai gedung yang tertuang dalam perjanjian bersama antara Pemkab Deliserdang melalui Dinas Pendidikan Nomor: 400/4503/SKR/2024 ditandatangani Kadis Pendidikan Yudy Hilmawan SE MM bersama PD Al Washliyah Deliserdang Nomor: 150/PD-AW/DS/Perm/IX/VI/2024 ditandatangani Ketua, H Muhammad Soleh SAg MH.

"Ketika itu Pj sudah menyarankan untuk dihibahkan. Tapi belum juga dilakukan oleh BPKAD dan Pj Bupati ketika itu memerintahkan kepada BPKAD untuk menghapus aset SMPN 2 dari aset Pemkab Deliserdang karena tidak mungkin aset Pemkab Deliserdang berdiri di atas tanah orang lain tapi sampai sekarang belum juga dilakukan oleh BPKAD," ungkap Misnan.

Dengan kondisi itu, Banggar DPRD Deliserdang telah menganggarkan pada APBD Tahun 2025 ke Dinas Pendidikan sebesar Rp 7 Miliar untuk keperluan beli lahan dan membangun gedung baru SMPN 2 Galang.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru