Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Pekerja Nonprosedural Terjangkit HIV Dideportasi Malaysia

Lisbon Situmorang - Sabtu, 17 Mei 2025 18:47 WIB
616 view
Pekerja Nonprosedural Terjangkit HIV Dideportasi Malaysia
(Foto.Dok/BP3MI).
RD pekerja Nonprosedural (duduk) didata pihak BP3MI dan Disnaker Deliserdang, saat tiba di Bandara Kualanamu, Sabtu (17/5/2025).
Kualanamu(harianSIB.com)
Seorang pekerja wanita nonprosedural (ilegal) yang juga terjangkit virus HIV (Human Immunodeficiency Virus), asal Deliserdang, dideportasi (dipulangkan) dari Penang-Malaysia, menggunakan pesawat Air Asia QZ-107, tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Sabtu (17/5/2025) pukul 09.25 WIB.

Pekerja yang dideportasi berinsial RD (46) warga Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang, dipulangkan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Penang-Malaysia, dan disambut BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Sumut di Kualanamu.

Informasi diperoleh, sebelumnya RD masuk ke Malaysia melalui jalur ilegal menjadi tenaga kerja di sebuah restoran dan di kilang (pabrik). Sekira 15 tahun bekerja di Malaysia diketahui bahwa RD adalah pekerja Nonprosedur. Namun saat menjalani pemeriksaan kesehatan RD ternyata terjangkit virus HIV.

Baca Juga:

Plt Kadis Ketenagakerjaan Deliserdang, Norma Siagiaan didampingi Kabid Penempatan ketenagakerjaan, Aswin Sembiring, yang turut hadir pada penjemputan menghimbau bagi para tenaga kerja khususnya warga Deliserdang yang berkeinginan bekerja keluar negeri hendaknya melalui jalur resmi.

Disebutkan, apabila ada informasi untuk bekerja di luar negeri, sebaiknya berkordinasi terlebih dahulu dengan Disnaker, untuk mengetahui apakah perusahaan yang akan memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri itu resmi atau tidak.
Kordinasi itu sangat penting, agar para tenaga kerja Indonesia terhindar dari bahaya dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau kerja ilegal di luar negeri.

Baca Juga:

Staf Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut, di Kualanamu, Pauzi Lubis didampingi Rita Anggriyani membenarkan ada seorang perempuan pekerja nonprosedural di deportasi dari Penang Malaysia. RD diserahkan kepada pihak keluarga dengan pengawasan pihak desa dan bidan desa. (*).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru