Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 18 Juni 2025

50 Rekening Masih Diverifikasi, Dana dalam 1.173 Rekening Nasabah Bank yang Dibekukan di Medan Ditalangi LPS

Oki Lenore - Sabtu, 17 Mei 2025 20:46 WIB
273 view
50 Rekening Masih Diverifikasi, Dana dalam 1.173 Rekening Nasabah Bank yang Dibekukan di Medan Ditalangi LPS
(Foto: Dok/LPS I Medan)
Kepala Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) I Medan, Muhamad Yusron, Sabtu (17/5), memberi penjelasan mengenai progres pengembalian nasabah bank yang dibekukan.
Medan(harianSIB.com)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah memverifikasi seluruh rekening nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima di Medan, Sumatera Utara, yang dibekukan pada 17 April 2025. Hingga Kamis (15/5), atau belum genap sebulan sejak operasional bank dihentikan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menalangi pembayaran klaim untuk 1.173 rekening nasabah dengan total nilai mencapai Rp20,05 miliar.

Jumlah ini merupakan bagian besar dari total 1.223 rekening nasabah BPRS Gebu Prima. LPS masih terus melakukan verifikasi untuk sisa rekening yang belum dibayarkan.

Demikian diuraikan Sekretaris Dewan LPS Jimmy Ardianto. Mengenai nasabah yang belum, lanjutnya, LPS masih melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data tabungan nasabah bank yang dihentikan operasionalnya untuk menentukan tabungan mana yang layak dicairkan LPS.

Baca Juga:

"Pelaksanaan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gebu Prima akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan oleh LPS paling lambat dalam waktu 90 hari kerja," katanya.

Hal senada diutarakan Kepala Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) I Medan, Muhamad Yusron, Sabtu (17/5). Sisanya, 50 rekening nasabah yang masih diverifikasi sesegeranya ditalangi sesuai peraturan.

Baca Juga:

"Tugas LPS adalah itu menjamin semua dana nasabah sesuai verifikasi. Yang pasti, dana masyarakat dijamin dikembalikan sesuai peraturan," tegasnya

Khusus untuk sisanya yakni 50 rekening masih diverifikasi untuk mendapatkan hak yang sama. Ke-50 rekening nasabah tersebut sesegeranya selesai agar pemiliknya berhak mendapat dananya.

Menurutnya, semua hal terkait rekening nasabah di bank yang izin usahanya dicabut, dilakukan verifikasi. Ia mengatakan, nasabah yang simpanannya telah diumumkan pembayarannya, dapat segera mendatangi Bank BSI KCP Medan Sukaramai di Jalan Arief Rahman Hakim 70C - 70D, Medan, dengan membawa bukti kepemilikan rekening dan kartu identitas diri.

Jimmy Ardianto menunjuk inovasi LPS dalam mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan.

"LPS bergerak cepat membayar klaim penjaminan sehingga pembayaran tahap pertama rata-rata sudah dilakukan dalam 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya," ungkapnya.

Data LPS menunjukkan adanya tren positif dalam kecepatan pembayaran klaim. Pada tahun 2020, pembayaran tahap pertama untuk BPR yang dilikuidasi rata-rata membutuhkan 14 hari kerja. Kini, berkat inovasi dan efisiensi proses, waktu tersebut berhasil dipangkas menjadi hanya sekitar 5 hari kerja. Langkah cepat LPS ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru