Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Juni 2025

Sat Lantas Polrestabes Medan Tindak Belasan Bus AKDP di Jalan Jamin Ginting

Roy Surya D Damanik - Senin, 19 Mei 2025 17:45 WIB
428 view
Sat Lantas Polrestabes Medan Tindak Belasan Bus AKDP di Jalan Jamin Ginting
(Foto: Dok/Sat Lantas)
Personel Sat Lantas Polrestabes Medan merazia bus AKDP yang melakukan pelanggaran di Jalan Jamin Ginting, Medan, Minggu (18/5/2025)
Medan (harianSIB.com)

Sat Lantas Polrestabes Medan menilang belasan pengemudi bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Jalan Jamin Ginting, Medan Minggu (18/5/2025).

Penindakan itu dilakukan karena keberadaan bus tidak sesuai tempatnya yang bisa mengakibatkan terjadinya kemacetan panjang

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, saat dikonfirmasi, Senin (19/5/2025), mengatakan, seluruh sopir yang mendapat surat tilang melanggar Pasal 287 (1) UU No 22 Tahun 2009.

Baca Juga:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas akan ditindak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) huruf a dan b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," ungkapnya.

Lanjut Kasat Lantas, penindakan dan penegakan hukum terhadap bus-bus yang mangkal tidak sesuai tempatnya akan rutin dilakukan, terkhusus di akhir pekan.

Baca Juga:

"Setiap akhir pekan kita akan melakukan razia. Karena kita thau setiap akhir pekan arus lalulintas menuju Berastagi cukup padat," katanya.

Saat razia, sambung Made, pihaknya agar mengimbau agar perusahaan bus maupun para sopir tidak lagi mencari penumpang di kawasan yang telah dilarang.

"Ikuti rambu-rambu lalu lintas agar tidak membahayakan pengendara lain. Serta terciptanya arus lalulintas yang tertib," katanya.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru