Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Juni 2025

Terbukti Lakukan Pelanggaran Dinas LH Kota Medan Beri Sanksi ke PT SIP Medan

Firdaus Peranginangin - Senin, 19 Mei 2025 18:59 WIB
763 view
Terbukti Lakukan Pelanggaran Dinas LH Kota Medan Beri Sanksi ke PT SIP Medan
(Foto HarianSIB.com/Firdaus).
Viktor Silaen SE MM.
Medan(harianSIB.com)
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan memberi sanksi administrasi ke PT Sentosa Industri Plastik (SIP) Medan, karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap perizinan perusahaan terkait persetujuan lingkungan atau peraturan perundang-undangan bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sanksi administrasi tersebut disampaikan Kadis LH Medan melalui suratnya No:600.4.16/0057/2025 tentang Penerapan Sanksi Administrasi Berupa Paksaan Pemerintah kepada PT SIP di Jalan Ladang,
Kelurahan Kedai Durian, Medan, yang ditandatangani Pj Kadis LH Medan Suti Saidah Nasution.

Dalam surat yang ditembuskan kepada Komisi D DPRD Sumut itu juga disebutkan, penerapan sanksi administrasi terhadap perusahaan plastik "raksasa" ini, setelah adanya laporan dan hasil pengawasan dan peninjauan langsung Dinas LH Medan bersama Komisi D DPRD Sumut.

Baca Juga:

"Sesuai hasil verifikasi lapangan tim Tata Lingkungan pada, 7 Maret 2025, PT SIP yang bergerak di bidang kegiatan Industri barang atau plastik untuk pengemasan.
Kegiatan telah terbukti
melakukan pelanggaran perizinan dan perusahaan, sehingga telah diberikan sanksi administratif," tulis Dinas LHK Medan dalam suratnya.

Sanksi administratif diterapkan atas pelanggaran terhadap kewajiban perizinan berusaha terkait persetujuan
lingkungan, seperti melakukan perubahan bahan baku dan bahan penolong industri tanpa melakukan perubahan persetujuan lingkungan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah No22/2021.

Baca Juga:

Selain itu, PT SIP juga melakukan perubahan luas lahan dan bangunan usaha
atau kegiatan tanpa melakukan perubahan persetujuan lingkungan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah No22/2021.

Melakukan perubahan nama
usaha dan/atau kegiatan tanpa melakukan perubahan persetujuan lingkungan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Cabut Izinnya

Menanggapi sanksi administrasi tersebut, anggota Komisi D DPRD Sumut Viktor Silaen SE MM menilai terlalu ringan, karena keberadaan perusahaan tersebut tidak layak lagi beroperasi di pemukiman padat penduduk dan semena-mena melakukan perubahan nama perusahaan serta meresahkan masyarakat sekitar.

"Dari hasil temuan Komisi D DPRD Sumut di lapangan, PT SIP sudah selayaknya dicabut izinnya dan direlokasi, karena meresahkan masyarakat sekitar. Perusahaan juga dianggap semena-mena melakukan perubahan nama tanpa ada persetujuan dari instansi berkompeten," tandas Viktor Silaen.

Selain itu, ujar politisi Partai Golkar ini, PT SIP juga telah melakukan perubahan bahan baku dan bahan penolong industri tanpa melakukan perubahan persetujuan lingkungan hidup, sehingga perusahaan terkesan "sesuka-hati" melakukan operasional di Kota Medan, sehingga izinnya perlu segera dicabut.(*).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru