Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Pelatihan Juru Sita dan Penilai Pajak, Arridel Mindra: Pentingnya Sinergi Pusat dan Daerah Optimalkan Penerimaan Negara

Nelly Hutabarat - Senin, 19 Mei 2025 20:23 WIB
1.465 view
Pelatihan Juru Sita dan Penilai Pajak, Arridel Mindra: Pentingnya Sinergi Pusat dan Daerah Optimalkan Penerimaan Negara
(Foto: Dok/Humas DJP)
Kakanwil DJP Sumut I Arrindel Mindra dan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan, pada pembukaan pelatihan juru sita pajak dan penilai pajak, Senin (19/5/2025).
Medan(harianSIB.com)
Pelatihan bagi juru sita dan penilai pajak resmi dimulai pada Senin, 19 Mei 2025, di Balai Diklat Keuangan Medan. Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah (PKS OP4D), hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.

Informasi ini disampaikan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP, Lusi Yuliani, melalui siaran pers.

Acara pembukaan pelatihan turut dihadiri Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra; Kepala KPP Pratama Lubuk Pakam, Daniel Zebua; serta sejumlah perwakilan unit vertikal Kementerian Keuangan lainnya.

Baca Juga:

Dalam sambutannya, Bupati Asri Ludin menyampaikan apresiasi atas sinergi antarlembaga yang terjalin.

"Pelatihan ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan bentuk nyata komitmen bersama untuk meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur pemungut pajak daerah. Kami berharap kemampuan teknis serta pemahaman petugas dalam prosedur penilaian dan penagihan pajak dapat meningkat signifikan," ujarnya.

Baca Juga:

Senada dengan itu, Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra, menegaskan, pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah.

"PKS OP4D memberikan dua manfaat besar bagi pemerintah daerah, yaitu akses terhadap data perpajakan pusat dan peningkatan kapasitas aparatur. Pelatihan ini adalah wujud nyata dukungan teknis dari kami," jelasnya.

Perjanjian kerja sama ini menjadi landasan hukum dan teknis bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan data perpajakan yang dikelola DJP. Diharapkan, akses ini mampu memperkuat basis data pajak daerah serta memperluas jangkauan wajib pajak.

Selain pelatihan, bentuk dukungan lain yang diberikan mencakup pendampingan teknis, analisis data, pengawasan, sosialisasi, hingga kegiatan pemeriksaan dan penagihan pajak daerah.

Pelatihan ini akan berlangsung selama lima hari dan diikuti oleh 60 orang petugas pajak dari lingkungan Pemkab Deli Serdang. Para peserta akan dibekali materi yang mencakup teori dan praktik penilaian objek pajak serta mekanisme penagihan aktif.

Melalui pelatihan ini, aparatur pajak daerah diharapkan dapat bekerja lebih profesional dan efektif, serta turut mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) secara berkelanjutan. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru