Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Dua Perkara Pidana di Sumut Disetujui Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Martohap Simarsoit - Senin, 19 Mei 2025 20:55 WIB
252 view
Dua Perkara Pidana di Sumut Disetujui Diselesaikan Lewat Restorative Justice
(Foto: Dok/Penkum Kejatisu)
Suasana proses penyelesaian perkara secara RJ, Senin (19/5/2025).
Medan(harianSIB.com)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui penyelesaian dua perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), Senin (19/5/2025). Kedua perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) dan Kejari Batubara.

"Persetujuan diberikan setelah kedua perkara diekspose secara virtual dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution, Medan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting.

Ekspos perkara dilakukan Wakajati Sumut, Rudy Irmawan, mewakili Kepala Kejati Sumut. Ia didampingi Aspidum, koordinator, dan para kepala seksi. Pemaparan ini diterima Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Nanang Ibrahim.

Baca Juga:

Suasana proses penyelesaian perkara secara RJ, Senin (19/5/2025).(Foto: Dok/Penkum Kejatisu)

Baca Juga:

Perkara pertama berasal dari Kejari Taput dengan tersangka Alex Reinaldi Eben Ezer Simorangkir, seorang petani, yang diduga melakukan pengancaman terhadap korban Yasianna Hutapea. Tersangka dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.

Menurut Adre, pengancaman tersebut berkaitan dengan persoalan utang. Tersangka mengarahkan senjata tajam ke arah korban dan mengucapkan kata-kata ancaman, seperti "Ku sembelih kau. Ku potong lehermu itu." Akibatnya, korban mengalami trauma dan ketakutan, hingga enggan menagih utang kepada istri tersangka.

Sementara itu, perkara kedua dari Kejari Batubara melibatkan tersangka Dimas Heryanto yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP. Ia membawa kabur satu unit handphone OPPO F7 milik korban Afiqah pada Senin (24/2/2025), yang kemudian dilaporkan ke Polres Batubara.

Dalam kedua perkara ini, jaksa fasilitator mempertemukan tersangka dengan korban. Tersangka menyatakan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Proses penyelesaian perkara disaksikan oleh keluarga dari kedua belah pihak, penyidik, tokoh masyarakat, serta jaksa penuntut umum. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru