Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Penyidik Pidsus Kejari Medan Sita Tanah dan Bangunan Senilai Rp 21,91 M

* Terkait Kasus Dugaan Korupsi Penguasaan Aset Milik PT KAI
Martohap Simarsoit - Selasa, 20 Mei 2025 13:00 WIB
445 view
Penyidik Pidsus Kejari Medan Sita Tanah dan Bangunan Senilai Rp 21,91 M
Foto:dok/Pidsus Kejari Medan
Kajari Medan Fajar Syah Putra (2 dari kiri) dan Kasi Pidsus M Ali Rizza (paling kiri) serta tim penyidik Kejari Medan saat penyitaan tanah/bangunan aset PT KAI di Jalan Sutomo Medan, Senin (19/5/2025).
Medan(harianSIB.com)

Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penyitaan terhadap tanah/bangunan di Jalan Sutomo No 11 Medan, terkait kasus dugaan korupsi atas penguasaan aset berupa tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), Senin (19/5/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Fajar Syah Putra SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan Mochamad Ali Rizza SH MH, menginformasikan hal itu menjawab wartawan via Wa, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga:

Suasana saat Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan menyita tanah/bangunan di Jalan Sutomo Medan, Senin (19/5/2025). (Foto:dok/pidsus Kejari Medan )

Baca Juga:
Disampaikan, aset yang disita berupa tanah dan bangunan tersebut digunakan untuk usaha doorsmeer mobil dan kos-kosan, yang dikuasai RS (64), yang saat ini berstatus tersangka terkait kasus tersebut.


Penyitaan itu berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor: Print -286/L.2.10/ Fd.2/09/2024, tertanggal 23 September 2024, dan penetapan sita Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 21/PEN.PID.SUS-TPK-SITA/ 2025/PN/MDN, tertanggal 21 April 2025.

Disebutkan, akibat perbuatan tersangka RS yang menggunakan aset PT KAI untuk usaha pribadi puluhan tahun, menimbulkan kerugian negara senilai Rp21,911 miliar berdasarkan hasil audit BPK RI.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru