Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Juni 2025

Plt Kadis PKPCKTR Sebut Pemko Medan Tidak Ada Memperlambat Pengurusan PBG

Desra A Gurusinga - Selasa, 20 Mei 2025 18:19 WIB
505 view
Plt Kadis PKPCKTR Sebut Pemko Medan Tidak Ada Memperlambat Pengurusan PBG
(Foto: harianSIB.com/Dok)
Melvi Marlabayana
Medan(harianSIB.com)
Pemko Medan tidak ada memperlambat proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Semua dilakukan sesuai dengan prosedur dan tidak ada alasan untuk memperlambat.

Hal itu ditegaskan Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Melvi Marlabayana kepada harianSIB.com, Selasa (20/5/2025), saat dihubungi via selularnya.

Terkait saran dari DPRD Medan yang meminta Pemko melakukan studi banding ke Deliserdang dan Tebingtinggi untuk belajar mempercepat proses PBG di Medan, Melvi menyatakan pihaknya belum ada perintah dari atasan untuk melakukan studi banding.

Baca Juga:

Di samping itu, proses pengurusan PBG di Kota Medan masih berjalan dengan benar dan masih sesuai dengan prosedur.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi 4 DPRD Medan minta Pemko belajar dari Pemkab Deliserdang dan Pemko Tebingtinggi dalam mengeluarkan PBG kepada warga yang mendirikan bangunan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR). Pasalnya, Komisi 4 menuding pengurusan PBG di Medan begitu lama, sehingga masyarakat terkendala dalam membangun bangunannya.

Baca Juga:

Hal itu disampaikan Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, ketika memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas PKPCKTR,
Dinas SDABMBK (PU), Dinas Perizinan Satu Atap dan Satpol PP dalam rapat dengar pendapat (RPD) terkait dengan persoalan bangunan tanpa PBG di Kota Medan.

"Banyak bangunan yang belum ada PBG-nya tapi bangunan selesai tanpa ada penindakan. Padahal, dalam mengurus PBG ada PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk menambah pemasukan Pemko Medan. Tapi bangunan sudah selesai, PBG tidak terbit, itu merugikan Pemko Medan sendiri," ujar Paul.

Politisi PDI Perjuangan itu, memberikan kritikan agar Pemko Medan dapat belajar ke Pemkab Deli Serdang dan Pemko Tebing Tinggi.

"Ya, silahkan saja Pemko Medan belajar pengurusan PBG di Pemkab Deliserdang dan Pemko Tebingtinggi cukup gampang mengurusnya mudah dan cepat. Cobalah Pemko Medan melalui DPKP studi banding di kedua daerah itu, tidak usah jauh-jauh ke Bandung atau Jakarta, di kabupaten terdekat kita juga bisa," ujarnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru