Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 18 Juni 2025

Akademisi Nilai Penonaktifan Pejabat oleh Gubernur Sumut Berisiko Langgar Aturan ASN

Duga Munte - Rabu, 21 Mei 2025 16:00 WIB
541 view
Akademisi Nilai Penonaktifan Pejabat oleh Gubernur Sumut Berisiko Langgar Aturan ASN
harianSIB.com/dok
Shohibul Anshor Siregar
Medan(harianSIB.com)

Langkah Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menonaktifkan sejumlah pejabat eselon II dinilai berpotensi melanggar prinsip meritokrasi dan aturan kepegawaian yang berlaku. Penilaian tersebut disampaikan akademisi dan pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Shohibul Anshor Siregar, Rabu (21/5/2025).

Shohibul menegaskan, tata kelola birokrasi di Indonesia sudah memiliki landasan hukum dan sistem yang jelas. Sistem merit, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, menjadi fondasi utama dalam pengelolaan aparatur sipil negara.

Baca Juga:

"Mutasi dan pencopotan pejabat harus berdasarkan evaluasi kinerja yang objektif dan transparan. Tanpa dasar yang kuat, non-job bisa menjadi bentuk ketidakadilan birokrasi serta membuka ruang bagi praktik subjektif hingga penyalahgunaan kewenangan," ujarnya.

Menurutnya, penonaktifan pejabat tanpa prosedur yang jelas merupakan langkah yang bisa mengarah pada pelanggaran serius terhadap tata kelola ASN. Shohibul merujuk pada laporan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tahun 2023 yang menyebutkan bahwa pencopotan pejabat merupakan sanksi berat dan harus melalui pemeriksaan tim independen.

Baca Juga:

"Jika tidak ada proses evaluasi yang transparan dan akuntabel, non-job justru dapat memicu ketakutan, keresahan, dan penurunan motivasi di kalangan ASN. Hal ini bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang ingin diwujudkan," tegasnya.

Menanggapi wacana pembentukan tim khusus oleh Gubernur Sumut, Shohibul mengingatkan agar langkah ini tidak menjadi alat legitimasi untuk menyingkirkan pejabat yang dianggap tidak sejalan secara politik.

"Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa pembentukan tim khusus kerap menjadi celah bagi intervensi politik dalam birokrasi. Ini bisa menormalisasi penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan," ujarnya.

Shohibul juga menyoroti pentingnya pengawasan eksternal oleh KASN, terutama dalam mengawasi proses mutasi dan promosi jabatan di era otonomi daerah. Ia menilai, penghapusan KASN dalam UU ASN terbaru justru menjadi langkah mundur dalam upaya reformasi birokrasi.

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru