Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Dinas Cikataru Deliserdang Percepat Layanan Publik, KRK dari 14 Hari Cukup 7 Hari Kerja

Jekson Turnip - Rabu, 21 Mei 2025 19:58 WIB
2.017 view
Dinas Cikataru Deliserdang Percepat Layanan Publik, KRK dari 14 Hari Cukup 7 Hari Kerja
(Foto: harianSIB.com/Jekson Turnip)
Kadis Cikataru Deliserdang Rachmadsyah didampingi Sekretaris, Latifa Hanum dan Kabid Bangunan Gedung memaparkan tentang layanan publik di Lubukpakam, Rabu (21/5/2025).
Lubukpakam(harianSIB.com)
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Deliserdang bertekad mempercepat semua layanan publik. Hal itu sejalan dengan arahan Bupati Deliserdang untuk pelayan publik cepat, transparan dan mudah. Salah satunya layanan kegiatan ruang kabupaten (KRK) dari 14 hari kerja kini cukup 7 hari kerja.

"Semua layanan publik kita mulai dari KRK, persetujuan bangunan gedung (PBG), sertifikat laik fungsi (SLF), informasi tata ruang, sistem informasi perencanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang interaktif (sipentar), sedot tinja, peminjaman toilet portabel dan validasi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang kita percepat layanannya. Hal ini sejalan dengan arahan Bapak Bupati Deliserdang untuk pelayanan CTM," ucap Kadis Cikataru Deliserdang, Rachmadsyah, pada forum konsultasi publik, di Aula Cendana, Kantor Bupati, Lubukpakam, Rabu (21/5/2025).

Dijelaskan, untuk layanan KRK selama ini 14 hari kerja maka saat ini cukup 7 hari kerja. Untuk PBG 17 hari kerja, SLF 28 hari hari kerja dan layanan lainnya akan dipercepat. Dengan catatan persyaratan harus lengkap.

Baca Juga:

Kadis Cikataru Deliserdang Rachmadsyah foto bersama peserta layanan publik di Lubukpakam, Rabu (21/5/2025).(Foto harianSIB.com/Jekson Turnip)

Baca Juga:

"KRK kita akan percepat 7 hari kerja dan layanan lainnya. Dengan syarat lengkap persyaratan mulai dari bukti bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB), karena kita juga membantu mempercepat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). PBG untuk luas bangunan kurang 200 meter persegi tidak perlu pakai konsultan, tidak perlu sidang dan dokumen lingkungan cukup dari Online Single Submission (OSS). Layanan lain juga kita percepat," ujar mantan Kabag ULP Setdakab Deliserdang tersebut.

Persyaratan itu diakui Rachmadsyah cukup penting dipenuhi karena merupakan syarat formal dan sistem upload terintegrasi ke Kementerian PUPR. Mulai dari surat tanah, zona tata ruang, izin pemanfaatan lahan, gambar teknis dan struktur dari konsultan perencana, bukti bayar PBB.

"Syarat-syarat ini sangat penting dilengkapi. Untuk menghindari hal-hal yang bertentangan dengan hukum di kemudian hari. Contohnya pemohon bernama A di KTP namun di surat tanah bernama B, ini kan nama dua berbeda. Maka untuk melengkapi persyaratan minta ijin pemanfaatan lahan dari B ke si A baru bisa berjalan," ujar mantan Sekretaris PUPR Deliserdang tersebut.

Pada kesempatan itu, pihak pengembang yaitu Ketua Real Estate Indonesia (REI) Sumut, Rakkuta Karokaro dan Wakilnya, Wito serta jajaran dan pengembang lain. Kemudian pihak LSM dan media turut serta memberikan saran masukan, agar bagaimana layanan publik di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deliserdang lebih cepat ke masyarakat.(*)


Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru