Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Juni 2025

Reskrim Polres Batubara Tunggu Petunjuk Jaksa, Limpahkan Kasus KDRT

Syahputra Nainggolan - Jumat, 23 Mei 2025 18:11 WIB
221 view
Reskrim Polres Batubara Tunggu Petunjuk Jaksa, Limpahkan Kasus KDRT
(foto:SNN/Putra Nainggolan)
Gedung Reskrim Polres Batubara
Batubara(harianSIB.com)
Penyidik Satreskrim Polres Batubara telah menetapkan seorang Ibu rumah tangga berinisial ALD sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan korban Peringatan Harefa dan menunggu petunjuk jaksa untuk melanjutkan pelimpahan.

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Tri Boy Alvin Siahaan, kepada wartawan, Jumat (23/5/2025) menginformasikan bahwa pihaknya sudah mengirimkan berkas kasus KDRT tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Batubara untuk diteliti.

Setelah selesai diteliti oleh jaksa dan dinyatakan lengkap (P21) maka penyidik Sat Reskrim akan melimpahkan berkas berikut tersangka untuk diproses selanjutnya oleh jaksa. Ketika ditanya soal tersangka yang tidak ditahan oleh penyidik, Kasat mengatakan akan memastikan.

Baca Juga:

"Berhubung kasus itu dilaporkan saat Kasat yang lama dan penyidiknya juga baru pindah, saya akan pastikan apa alasan kenapa tersangka tidak ditahan," kata Tri Boy yang baru sebulan menjabat Kasat Reskrim Polres Batubara itu.

Sebelumnya Peringatan Harefa, warga Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras, Batubara melaporkan Istrinya ALD ke Polres Batubara pada 23 November 2024 karena melakukan pemukulan terhadap dirinya.

Baca Juga:

Proses mediasi di desa dan di Polres tidak membuahkan hasil. Ia berharap kasus KDRT tersebut dapat diproses tuntas, Tersangka ditahan sesuai dengan ketentuan dan tidak terpengaruh intervensi dari pihak-pihak lain, agar dirinya bisa fokus menjalani kehidupannya.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru