
Jadi Sarang Narkoba, Polda Sumut Rekomendasikan Tiga Tempat Hiburan Malam Ditutup
Medan(harianSIB.com)Langkah tegas kembali diambil Polda Sumatera Utara dalam perang melawan narkoba. Melalui Direktur Reserse Narkoba, Jean
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Ribka Yosephine SH pada sidang perkara narkotika dengan agenda tuntutan dipimpin Ketua PN Seirampah Muhammad Sacral Ritonga SH MH selaku Ketua Majelis Hakim, dengan Hakim Anggota Wakil Ketua PN Seirampah Maria Christine Natalia Barus SIP SH MH, dan Orsita Hanum SH, yang digelar di ruang sidang Cakra PN Seirampah, Kamis (12/6/2025)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai, Rufina Ginting SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Hasan Afif Muhammad SH MH menyampaikan dalam sidang tersebut ketiga terdakwa yakni, MRF, MZ, dan FR alias Bule, dihadirkan langsung untuk mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU Kejari Sergai.
Baca Juga:
"Ketiga terdakwa dituntut pidana mati karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 gram yang melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan primair penuntut umum," jelasnya.
Hasan Afif Muhammad berharap tuntutan pidana mati terhadap para terdakwa narkotika ini dapat memberikan efek jera. Kemudian, para pengedar maupun sindikat lainnya agar berpikir dua kali untuk melakukan tindakan melanggar hukum serupa.
Baca Juga:
"Tuntutan pidana mati terhadap pengedar narkotika diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat supaya tidak mudah terjerumus atau tergoda dengan iming-iming keuntungan besar," ujarnya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Labuhan Batu ini menegaskan, tindak pidana narkotika merupakan kasus yang rumit dan menjadi jenis kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).
"Dengan narkoba yang diedarkan oleh para pengedar, sudah berapa banyak manusia yang menjadi korban. Berapa banyak generasi muda kita yang sudah kehilangan masa depan karena terpapar dan kecanduan narkoba," tegasnya
Sidang selanjutnya akan digelar Selasa (17/6/2025) dengan agenda nota pembelaan oleh penasehat hukum terdakwa. (*)
Medan(harianSIB.com)Langkah tegas kembali diambil Polda Sumatera Utara dalam perang melawan narkoba. Melalui Direktur Reserse Narkoba, Jean
Medan(harianSIB.com)Misteri kasus pembunuhan S br Ginting (38), yang diikuti aksi bunuh diri suaminya, DR Tarigan (36), mulai terkuak. Peris
Aekkanopan(harianSIB.com)Melalui musyawarah cabang, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Labuhan Batu Utara (Labura), Irwan Harahap, terpilih
Medan(harianSIB.com)Keributan antara seorang preman yang diduga juru parkir (jukir) liar dengan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Med
Tapteng(harianSIB.com)Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu mendukung pembangunan dan pembentukan Batalyon Teritorial di Tapten