Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025

Penjualan Pertalite 2,4 Ton Melalui Jerigen di Sibolga

Wadir LBH Medan : Pengusaha SPBU Dapat Diproses Secara Hukum
Rickson Pardosi - Selasa, 17 Juni 2025 20:56 WIB
376 view
Medan(harianSIB.com)
Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (Wadir LBH) Medan, M Alinafiah Matondang SH MHum menegaskan, bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite tidak boleh diperjualbelikan oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam wadah jerigen, apalagi penggunaan BBM Pertalite untuk kegiatan industri atau usaha.

Berdasarkan pengamatan LBH , tidak ada izin yang diterbitkan untuk itu, yang dimungkinkan adalah penyalahgunaan izin oleh SPBU atau mungkin ada kerjasama karyawan atau petugas SPBU atau operator pompa untuk mendapatkan tips.

" BBM jenis Pertalite tidak boleh diperjualbelikan SPBU dalam wadah jerigen," tegas Wadir LBH Medan di Kantornya Jalan Hindu, Selasa (17/6/2025) menanggapi berita terkait viralnya salah satu SPBU di Sibolga yang menjual BBM jenis Pertalite dengan cara mengisi 80 jerigen dengan total 2,4 ton.

Baca Juga:

Yang menjadi pertanyaan kata Alinafiah, apakah hal itu tidak terdeteksi oleh pengusaha SPBU ? Jika terjadi pembiaran, pengusaha SPBU bisa diproses secara hukum.


Sementara itu kata Alinafiah, seperti diketahui setiap mobil yang mengisi BBM Pertalite bersubsidi harus menggunakan Barcode sesuai jatah perharinya, sehingga patut dipertanyakan, apakah penjualan BBM Pertalite dengan jerigen itu menggunakan Barcode atau mungkin Barcode itu sudah disalahgunakan.
Apabila hal itu terjadi secara terus-menerus akan merugikan dan sudah merupakan potensi pelanggan Undang undang Migas atau bisa mengarah korupsi dan lainnya. Hal itu juga bisa menyebabkan kelangkaan BBM Pertalite subsidi dan sangat merugikan masyarakat kelas menengah ke bawah.

Baca Juga:

LBH Medan meminta Polda Sumut atau Polres yang masuk dalam wilayah hukumnya, agar turun mengusutnya, karena sudah merugikan masyarakat dan keuangan negara.

"Apabila memang terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan SPBU yang bersangkutan, tentunya ada mekanisme pemberian sanksi yang berlaku, apakah itu teguran secara tertulis, atau adanya penghentian sementara jatah pembelian BBM atau mungkin pencabutan izin. Hal itu sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Wadir LBH Medan itu.(**).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru