Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025

Dugaan Korupsi Lewat Pungli, Bendahara Bawaslu Gunungsitoli Ditahan Penyidik Kejari Gunungsitoli

Martohap Simarsoit - Jumat, 20 Juni 2025 09:21 WIB
482 view
Dugaan Korupsi Lewat Pungli, Bendahara Bawaslu Gunungsitoli Ditahan Penyidik Kejari Gunungsitoli
Foto:dok/Kejari Gunungsitoli
Tersangka DJZ saat proses penahanan oleh penyidik Kejari Gunungsitoli, Kamis (19/6/2925).
Medan (harianSIB.com)

DJZ, Oknum ASN yang juga Bendahara Pengeluaran Pembantu di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gunungsitoli TA 2023, Kamis (19/6/2025), ditahan Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Gunungsitoli, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus dugaan korupsi itu berupa pemungutan liar (Pungli) pada Pembayaran Honor kepada anggota Kelompok Kerja (Pokja) Netralitas ASN di Bawaslu Kota Gunungsitoli TA 2023.

Baca Juga:

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli Parada Situmorang SH MH melalui Kasi Intel Yaatulo Hulu SH dalam keterangan tertulisnya yang dilansir ke media, Kamis (19/6/2025) malam menyebutkan, pungli itu berawal saat tersangka DJZ membayar honor anggota Pokja, selama 2 bulan kepada 7 orang dengan cara transfer ke rekening masing-masing anggota Pokja.

"Anggota Pokja tersebut mengirimkan kembali ke rekening tersangka DJZ sebanyak 1 bulan penerimaan. Padahal kegiatan sosialisasi Netralitas ASN tersebut sama sekali tidak pernah dilaksanakan," sebut Kajari.

Baca Juga:

Disebutkan, tersangka DJZ dibawa dan ditahan di LP Klas II B Gunungsitoli terhitung sejak 19 Juni 2025 s/d 8 Juli 2025, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan dinyatakan sehat.

Tersangka DJZ disangka melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang (UU) RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru