Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 20 Juli 2025

Mangapul Purba: OPD Pemprov Sumut "Kelabakan" Paparkan Rincian Efesiensi Anggaran

Firdaus Peranginangin - Kamis, 17 Juli 2025 13:43 WIB
614 view
Mangapul Purba: OPD Pemprov Sumut "Kelabakan" Paparkan Rincian Efesiensi Anggaran
Foto/harianSIB.com/Firdaus
Mangapul Purba SE MIKom.
Medan(harianSIB.com)

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Mangapul Purba SE MIKom menegaskan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumut saat ini "kelabakan" memaparkan rincian pergeseran anggaran dan hasil efisiensi anggaran sesuai dengan amanah Inpres No1/2025 terkait efesiensi anggaran di seluruh OPD.

"Saat ini Banggar (Badan Anggaran) eksekutif dan legislatif sedang fokus membahas efesiensi anggaran di seluruh OPD. Tapi kelihatannya mereka belum siap menyampaikan hasil efisiensi anggaran tersebut, dengan alasan belum selesainya penyusunan data laporan pergeseran anggaran tersebut," ujar Mangapul Purba kepada wartawan, Kamis (17/7/2025) di DPRD Sumut seusai mengikuti rapat Banggar DPRD Sumut dengan Pemprov Sumut.

Baca Juga:

Padahal, tambah Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut ini, hasil efesiensi ini perlu dikebut dan diketahui mata anggaran apa saja yang digeser disertai dengan payung hukumnya, sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang merujuk pada Peraturan Daerah (Perda).

Mangapul menjelaskan, kondisi dari pergeseran anggaran yang ada di OPD harus jelas, tidak asal-asalan dan harus sesuai dengan Inpres No1/2025. Diharapkan pada triwulan ke 3 ini sudah seharusnya disampaikan dalam rapat Banggar eksekutif dan legislatif.

Baca Juga:

"Jika belum dipahami jenis formula yang tepat dalam proses efesiensi anggaran ini, perlu dicari solusi dan formula yang cocok supaya tidak simpang siur, sehingga publik juga mengetahui, apa saja yang digeser atau di efesiensi anggarannya. Tapi yang jelas, mata anggaran yang berkepentingan untuk rakyat, tidak boleh di efesiensi," katanya.

Mangapul dalam kesempatan itu juga menjelaskan terkait kondisi status Pokir (Pokok Pikiran) anggota legislatif yang kerap dianggap ilegal. Padahal Pokir itu hasil aspirasi rakyat yang dihimpun secara langsung oleh legislatif melalui daerah pemilihan (Dapil), kemudian dialokasikan anggarannya di APBD.

"Pokir itu bukan ilegal, itu tidak sembarangan kita lakukan. Pokir itu juga yang mengerjakan eksekutif, bukan legislatif. Dewan hanya menyampaikan aspirasi dari daerah pemilihan, untuk direalisasikan, yang mengeksekusi tetap eksekutif. Jadi tidak ada ceritanya Pokir ilegal," ujarnya.

Berkaitan dengan itu, tambah anggota dewan Dapil Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun ini, selaku anggota dewan yang menjalankan tugas sebagai budgeting, controling dan legislasi, tetap berharap kepada seluruh OPD untuk mempercepat proses rincian pergeseran anggaran dan hasil efisiensi anggaran sesuai Inpres No1/2025. (*).

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru