Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 20 Juli 2025

Penasehat Hukum Minta Hakim Pengadilan Tipikor Medan Bebaskan Alexander Halim

Rido Sitompul - Kamis, 17 Juli 2025 15:21 WIB
424 view
Penasehat Hukum Minta Hakim Pengadilan Tipikor Medan Bebaskan Alexander Halim
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Terdakwa Alexander Halim alias Akuang saat disidangkan di PN Medan.
Medan(harianSIB.com)

Penasihat hukum terdakwa Alexander Halim alias Akuang, Dedi Suheri meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, agar membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

"Kami memohon agar majelis hakim membebaskan atau melepaskan terdakwa dari segala dakwaan. Karena dari fakta-fakta persidangan tidak membuktikan adanya tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan," kata Dedi Suheri di Medan, Kamis (17/7/2025).

Baca Juga:

Ia menilai bahwa dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), disusun secara tergesa-gesa dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Dalam pledoi yang dibacakan di hadapan majelis hakim diketuai M. Nazir, Senin (14/7/2025), ia menyampaikan bahwa kliennya didakwa melakukan penguasaan lahan di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Langkat, yang disebut merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Baca Juga:

"Dakwaan tersebut terlalu mengada-ada. Locus perkara belum pernah ditetapkan secara sah sebagai kawasan hutan. Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki klien kami sah menurut hukum dan belum pernah dibatalkan," ujar Dedi.

Dedi menjelaskan bahwa Alexander Halim membeli lahan dari pemilik sebelumnya dalam bentuk SHM yang sah, bukan merambah hutan. Total ada 60 SHM yang hingga kini masih berlaku dan sudah dibayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) nya sampai tahun 2024.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru