Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 20 Juli 2025

Penasehat Hukum Minta Hakim Pengadilan Tipikor Medan Bebaskan Alexander Halim

Rido Sitompul - Kamis, 17 Juli 2025 15:21 WIB
423 view
Penasehat Hukum Minta Hakim Pengadilan Tipikor Medan Bebaskan Alexander Halim
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Terdakwa Alexander Halim alias Akuang saat disidangkan di PN Medan.

"Lahan tersebut merupakan kebun sawit, bukan kawasan hutan lindung. Penerbitan SHM dan pembayaran PBB menunjukkan bahwa negara mengakui keberadaan dan legalitas tanah itu," tegasnya.

Dedi juga menyebut bahwa JPU tidak mampu membuktikan secara faktual siapa yang melakukan perusakan hutan maupun letak pasti kawasan yang dirusak.

"Klien kami adalah pembeli beritikad baik dan warga negara yang taat pajak. Ia bukan pelaku perambahan sebagaimana dituduhkan," katanya.

Baca Juga:

Lebih lanjut, Dedi menilai unsur kerugian negara dalam dakwaan JPU dibangun secara serampangan.

Menurutnya, metode perhitungan dalam tuntutan JPU mengandung unsur penghitungan ganda (double counting) dan tidak berbasis pada fakta hukum yang sah.

Baca Juga:

"Kerugian yang didalilkan JPU berasal dari objek hak kebendaan yang sah. Tidak sepatutnya hal tersebut dikriminalisasi," ungkap Dedi.

Ia juga mempertanyakan mengapa penegak hukum tidak menjerat pihak-pihak lain yang terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) ataupun pemilik awal tanah yang menerbitkan atau menjual SHM tersebut kepada kliennya.

"Tidak ada satu pun pejabat yang menerbitkan SHM ataupun pemilik awal lahan yang turut dijadikan tersangka. Hanya klien kami yang dimintai pertanggungjawaban. Ini patut dipertanyakan," ujarnya.

Dedi mengungkapkan bahwa sebagian SHM milik kliennya Alexander Halim justru dikembalikan oleh JPU, padahal berada di lokasi yang sama. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan adanya inkonsistensi dalam penanganan perkara.

"Kalau lokasinya sama, kenapa ada yang dikembalikan dan ada yang dituntut? Ini membuktikan bahwa perkara ini tidak ditangani secara objektif," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh pledoi yang telah disampaikan dan menjatuhkan putusan yang adil.

"Kami berharap majelis hakim yang menyidangkan klien kami dapat menjatuhkan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Klien kami adalah korban dari tumpang tindih regulasi, bukan pelaku tindak pidana," jelasnya.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru