Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 20 Juli 2025

Penasehat Hukum Minta Hakim Pengadilan Tipikor Medan Bebaskan Alexander Halim

Rido Sitompul - Kamis, 17 Juli 2025 15:21 WIB
425 view
Penasehat Hukum Minta Hakim Pengadilan Tipikor Medan Bebaskan Alexander Halim
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Terdakwa Alexander Halim alias Akuang saat disidangkan di PN Medan.

Sebelumnya, JPU Bambang menuntut terdakwa Alexander Halim dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Selain itu, JPU juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti atas dugaan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang totalnya Rp856,8 miliar.

"Membebankan kepada terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp10,5 miliar, keuntungan ilegal Rp69,6 miliar, dan kerugian perekonomian negara Rp787,1 miliar. Maka, total kerugian negara yang tercipta adalah Rp856,8 miliar," ujar JPU Bambang.

Baca Juga:

Dengan ketentuan, sambung JPU, apabila terdakwa dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah tidak membayar uang pengganti, maka harta kekayaan terdakwa disita untuk memenuhi pembayaran uang pengganti tersebut.

"Dalam hal harta kekayaan terdakwa tidak memenuhi untuk pembayaran uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan," kata JPU Bambang. (*)

Baca Juga:
Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru