Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 23 Mei 2025

Diduga Sebarkan Hoaks dan Pencemaran Nama Baik, Mantan Atlet Sumut Dipolisikan

Christopel H Naibaho - Sabtu, 19 April 2025 22:51 WIB
1.108 view
Diduga Sebarkan Hoaks dan Pencemaran Nama Baik, Mantan Atlet Sumut Dipolisikan
(Foto Dok/IP)
Bukti Pengaduan: Kuasa hukum Raja Makayasa, SH (tengah) dan Rahmad Yusuf Simamora, SH (kiri), bersama pelapor IP (kanan), menunjukkan surat pengaduan resmi kepada pihak kepolisian usai melapor, Sabtu (19/4/2025).
Medan(harianSIB.com)
Seorang mantan atlet Sumatera Utara berinisial NPA bersama dua saudaranya, OSS dan RMS, dilaporkan ke Polrestabes Medan pada Sabtu (19/4/2025). Ketiganya diduga telah menyebarkan berita bohong (hoaks) dan melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial, yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan tersebut diajukan oleh dua pihak, yakni seorang pelatih dan seorang atlet, dengan nomor laporan masing-masing: STTLP/B/1279/IV/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara dan STTLP/B/1280/IV/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara

Kuasa hukum para pelapor, Raja Makayasa, SH dan Rahmad Yusuf Simamora, SH, menyampaikan bahwa ketiga terlapor telah menyebarkan hoaks dan melakukan pencemaran nama baik secara masif dan terorganisir.

Baca Juga:

"Hari ini kami secara resmi melaporkan NPA yang merupakan mantan atlet Sumut, beserta dua saudaranya, OSS dan RMS. Klien kami, IP dan NA, menjadi korban dari tindakan mereka," ujar Raja di Medan, Sabtu (19/4/2025).

Raja menjelaskan bahwa dugaan pencemaran nama baik dilakukan melalui akun media sosial para terlapor, seperti Facebook dan Instagram. Dalam unggahan tersebut, NPA dan saudara-saudaranya menuduh NA telah berselingkuh dengan suami NPA, lengkap dengan menyebut nama dan menampilkan foto korban.

Baca Juga:

"Tindakan ini sangat mencemarkan nama baik NA yang merupakan atlet andalan Sumut dan Indonesia," tegas Raja.


Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru