Sabtu, 22 Maret 2025
OPINI

Pelibatan Masyarakat Dalam

Oleh Dr Maju Siregar (Auditor Madya Inspektorat Provinsi Sumatera Utara)
Redaksi - Senin, 03 Februari 2020 22:30 WIB
362 view
Pelibatan  Masyarakat Dalam
 Maju Siregar
Penyaluran Dana Desa merupakan salah satu wujud dukungan pemerintah kepada desa untuk mendorong kedaulatan dan kemandirian desa. Indonesia Corruption Watch mencatat jumlah kasus korupsi Dana Desa meningkat setiap tahun. Sejak 2015 hingga semester pertama tahun 2018, sedikitnya tercatat 181 kasus korupsi Dana Desa dengan 184 tersangka korupsi. Akibatnya, negara dirugikan Rp 40,6 miliar. Hal itu berbanding terbalik dengan mandat yang diberikan UU Desa. Pasal 26 ayat (4) UU Desa menegaskan bahwa Kepala Desa mempunyai kewajiban melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.

Menyikapi maraknya kasus penyelewengan Dana Desa, pemerintah menekankan peran serta masyarakat untuk mengawasi penggunaan Dana Desa. Masyarakat mutlak dilibatkan dalam musyawarah desa untuk menyusun APBDes dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), sehingga masyarakat harus ikut mengawasi penggunaan atau pemanfaatan Dana Desa.
Adapun bentuk korupsi yang umumnya dilakukan pemerintah desa yakni penggelapan, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, penggelembungan anggaran, laporan fiktif dan pemotongan anggaran, serta suap.

Terdapat tiga faktor utama yang menyebabkan terjadinya penyelewengan Dana Desa. Pertama adalah masih adanya kultur feodalisme di masyarakat desa. Jika kepala desa terpilih merupakan orang yang berpengaruh atau terpandang dan memiliki keluarga yang besar dalam suatu desa, maka masyarakat desa tidak pernah berani untuk melaporkan kepala desa jika ada penyelewengan yang dilakukannya. Selain itu, faktor lemahnya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dan lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten/Kota juga menjadi bagian dari terjadinya penyelewengan Dana Desa. Untuk itu sangat dibutuhkan keterbukaan informasi publik. Beberapa desa memang sudah ada mempublikasikan program-program yang telah dilaksanakan dengan memanfaatkan Dana Desa. Pada publikasi tersebut dicantumkan secara terbuka pengeluaran yang digunakan dalam pelaksanaan program pembangunan desa.

Tidak menutup kemungkinan korupsi Dana Desa marak terjadi disebabkan ketidaktahuan atau ketidakmampuan perangkat desa dalam mengelola anggaran. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan kapasitas perangkat desa dalam mengelola Dana Desa. Jika tidak, korupsi diperkirakan akan terus terjadi.

Selanjutnya upaya pengawasan seharusnya tidak hanya dilakukan oleh pemerintah daerah, tetapi melibatkan masyarakat dalam melakukan pengawasan dan pengoptimalan peran dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), selain untuk ikut mengawasi pelaksanaan pemerintahan desa. BPD juga harus dapat mendorong masyarakat turut aktif dalam proses tata kelola anggaran desa, sehingga masyarakat harus menjadi subyek yang berperan aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.

Lebih jauh lagi sebagaimana diamanatkan dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu tugas dan fungsi Inspektorat kabupaten/kota adalah melaksanakan pembinaan dan pengawasan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 380 bahwa bupati/wali kota sebagai kepala daerah kabupaten/kota berkewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah kabupaten/kota dengan dibantu oleh Inspektorat.

Penjabaran lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan, khususnya pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan desa dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah 79/2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 20 huruf (c) menyatakan bahwa pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah meliputi pelaksanaan urusan pemerintahan desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri 71/2015 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016 juga menyebutkan bahwa kegiatan pengawasan internal di lingkungan pemerintah kabupaten/kota, meliputi antara lain penyelenggaraan pemerintahan desa. Adanya peran pemerintah yang maksimal dalam upaya pencegahan dan pengawasan, maka selanjutnya tugas penegak hukum baik KPK, Kepolisian dan Kejaksaan untuk menindak pelaku korupsi termasuk korupsi di desa.

Hal yang sangat penting dilakukan yaitu adanya inisiatif bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk mensinergiskan inisisiatif maupun inovasi dalam pengelolaan dana desa. Dalam hal ini pemerintah desa harus membuka akses dan informasi mengenai anggaran pendapatan dan belanja desa. Masyarakat dilatih untuk kritis dalam mengawasi desa, terlibat aktif dalam upaya pengelolaan desa, dan menumbuhkan rasa memiliki desa tersebut. Hal ini akan menimbulkan kesadaran untuk bersama-sama menjaga dan membangun desa. Penting juga aparatur desa jangan menutup diri dari masyarakat. Upaya-upaya tersebut perlu dilakukan sehingga dapat mencegah semakin banyak korupsi dalam pengeloaan anggaran desa. Selain itu, pemerintah juga harus melakukan berbagai langkah koordinasi, khususnya dengan Kementerian Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, Kepolisian, dan lembaga lainnya untuk secara bersama-sama menekan angka penyelewengan Dana Desa.
Untuk mencegah penyelewengan Dana Desa dapat dilakukan dengan implementasi nilai-nilai revolusi mental seperti integritas, gotong royong dan etos kerja. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan pelatihan-pelatihan terhadap kepala desa dan aparat-aparat desa maupun oleh para pendamping desa, sehingga dapat memberikan kesadaran dalam pengelolaan dana desa yang lebih transparan.

Peran serta masyarakat adalah pengawasan paling efektif sehingga penting dijamin implementasinya. Pada Pasal 68 Undang-undang No.6/2014 tentang Desa telah mengatur hak dan kewajiban masyarakat desa untuk mendapatkan akses dan dilibatkan dalam pembangunan desa. Pelibatan masyarakat menjadi faktor yang paling mendasar karena merekalah yang mengetahui kebutuhan desa dan secara langsung menyaksikan jalannya pembangunan desa.

Selain pelibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan Dana Desa, keberadaan Badan Perwakilan Daerah (BPD) perlu dimaksimalkan menyerap aspirasi dan mengajak masyarakat terlibat aktif dalam pembangunan desa, mulai dari pemetaan kebutuhan, perencanaan, pengelolaan hingga pertanggungjawaban.

Selain itu, pengawasan formal perlu dioptimalkan termasuk melalui Satuan Tugas Dana Desa yang dibentuk oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang juga berwenang melakukan penguatan kapasitas pendamping dan kepala desa.

Kementerian Dalam Negeri juga mesti memperkuat kapasitas perangkat desa karena kehadiran Dana Desa yang besar mesti ditunjang dengan kualitas SDM yang baik. Tidak tertutup kemungkinan maraknya korupsi terjadi karena ketidaktahuan dan keketidakmampuan perangkat desa dalam mengelola anggaran.

Di lain pihak, penegakan hukum perlu secara tegas guna memberikan efek jera. Dengan demikian, perlu ada koordinasi yang baik antara Kejaksaan, Kepolisian yang memiliki struktur hingga ke tingkat kabupaten, serta KPK.

Sebagai pemberian efek jera untuk pelaku korupsi, selain dipidana, maka sebaiknya pemerintah daerah melakukan pemberhentian kepada perangkat desa yang terbukti melakukan praktik korupsi. Sanksi pemecatan juga perlu dilakukan terhadap camat yang melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa.

Semuanya penyelewengan Dana Desa dimaksud dapat dikurangi atau dieliminasi dengan pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan Dana Desa. Akses masyarakat untuk mendapatkan informasi pengelolaan Dana Desa harus dipermudah dengan publikasi transparan. (c)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru