Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 18 Juni 2025

Pemkab Humbahas Edarkan Surat 3 Menteri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan

Sahat M. Sihite - Kamis, 27 Februari 2025 18:30 WIB
154 view
Pemkab Humbahas Edarkan Surat 3 Menteri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan
(Foto/Sahat M Sihite)
FOTO : Plt Kadis Pendidikan Humbahas, Martahan Panjaitan SPd MM.
Humbahas (harianSIB.com)
Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang libur sekolah dan pembelajaran di bulan Ramadan 2025. Aturan ini mengatur kegiatan pembelajaran sekolah/satuan pendidikan hingga guru selama bulan Ramadan, termasuk di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

Aturan ini ditandatangani tiga menteri yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400. 1/320 SJ tertanggal 20 Januari 2025.

"Surat edaran bersama ini serta memperhatikan kalender pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Humbahas Tahun Pelajaran 2024/2025 menjadi pedoman kita dalam pelaksanaan pembelajaran sekolah/satuan pendidikan mulai UPT PAUD/TK, SD dan SMP Negeri maupun Swasta," ujar Plt Kadis Pendidikan Humbahas, Martahan Panjaitan SPd MM melalui telepon seluler pada jurnalis SIB News Network (SNN), Kamis (27/2/2025).

Baca Juga:

Berdasarkan surat edaran diatur tentang waktu pembelajaran mandiri di rumah serta pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama Idul Fitri sesuai dengan kalender pemerintah. SEB Tiga Menteri ini sekaligus membatalkan wacana libur sekolah selama Ramadan 2025 yang muncul ke publik sebelumnya, ucap Martahan.

Martahan menjelaskan, berdasarkan surat edaran yang sudah diedarkan ke sekolah/satuan pendidikan se-Kabupaten Humbahas, pembelajaran di bulan Ramadan 2025, tanggal 27-28 Februari serta tanggal 1-5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga/rumah.

Baca Juga:

"Kami berharap para orang tua turut berperan mendampingi proses belajar putra-putrinya, terutama saat kegiatan belajar mandiri," kata Martahan.

Dilanjutkan tanggal 6 - 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/satuan pendidikan dengan penyesuaian dan pengurangan waktu pelaksanaan pembelajaran dikurangi sebanyak lima menit per jam pelajaran.

Adapun libur dan cuti bersama Idul Fitri bagi sekolah /satuan pendidikan akan dilaksanakan pada tanggal 26-28 Maret dan tanggal 2-8 April 2025.

"Kegiatan pembelajaran di sekolah/satuan pendidikan akan normal kembali pada tanggal 9 April. Ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan," tutup Martahan. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru