
Kasus Tuberkulosis di Sumut Tembus 18 Ribu
Medan (harianSIB.com)Penyebaran penyakit Tuberkulosis (TB) di Provinsi Sumut terus menunjukkan tren mengkhawatirkan. Dinas Kesehatan Sumut m
Dikutip dari detikcom, Kamis (21/11/2024), dokumen pengadilan menunjukkan bahwa Departemen Kehakiman mendesak agar Google dilarang menjadi standar mesin pencari pada telepon pintar untuk mencegah raksasa teknologi AS itu mengeksploitasi sistem operasi seluler Android-nya.
Aplikasi Chrome adalah aplikasi web paling populer di dunia dan menyediakan informasi pengguna kepada Google untuk membantu Google mempersonalisasi iklan. Google sendiri menguasai sekitar 90% pasar pencarian daring dengan lebih dari 60% pengguna mengandalkan Google Chrome untuk melakukan pencarian online.
Baca Juga:
Penjualan Chrome akan "menghentikan secara permanen kendali Google atas titik akses pencarian penting ini dan memungkinkan mesin pencari pesaing untuk mengakses aplikasi yang bagi banyak pengguna merupakan gerbang menuju internet," kata Departemen Kehakiman.
Jika pengadilan AS mengikuti saran Departemen Kehakiman untuk memaksa Google menjual Chrome, hal itu akan menjadi pukulan telak bagi keuntungan perusahaan.
Baca Juga:
Google sebelumnya menyebut gagasan pemisahan itu "radikal." Google diharapkan untuk mengajukan proposal perubahan praktik bisnisnya dalam pengajuan pengadilan bulan depan.
Adam Kovacevich, kepala eksekutif Chamber of Progress, sebuah kelompok perdagangan industri, mengatakan kepada kantor berita AFP bahwa tuntutan pemerintah AS "fantastis," menambahkan bahwa tindakan yang lebih longgar lebih cocok untuk kasus tersebut.
Pada bulan Agustus lalu, raksasa internet Alphabet kalah dalam proses antimonopoli terbesar yang pernah dihadapinya. Seorang hakim AS memutuskan bahwa anak Perusahaan Alphabet, Google, merupakan perusahaan monopoli di pasar pencarian daring.
Hakim Pengadilan Federal AS Amit Mehta memutuskan bahwa tindakan Google membayar USD26,3 miliar kepada perusahaan lain agar menjadikan mesin pencari internetnya sebagai opsi default pada telepon pintar secara efektif menghalangi pesaing lain untuk berhasil di pasar.
Persidangan atas kasus ini akan dimulai pada bulan April 2025, dan Hakim Amit Mehta bermaksud untuk memberikan putusan sebelum bulan September. Namun banyak pihak menilai, dengan terpilihnya Donald Trump sebagai presiden, pejabat Departemen Kehakiman yang baru dapat mengubah jalannya kasus tersebut. (*)
Medan (harianSIB.com)Penyebaran penyakit Tuberkulosis (TB) di Provinsi Sumut terus menunjukkan tren mengkhawatirkan. Dinas Kesehatan Sumut m
Sergai (harianSIB.com)Wakil Bupati (Wabup) Serdangbedagai (Sergai), H Adlin Tambunan melepas jamaah calon haji Kabupaten Sergai di halaman M
Jiuquan (harianSIB.com)Sebuah roket komersial lepas landas pada Sabtu (17/5) di China barat laut, sukses mengirimkan enam satelit ke luar an
Jakarta (harianSIB.com)Wali Kota New York City, Eric Adams, menyatakan sedikitnya dua orang tewas dalam insiden kapal layar milik Angkatan L
Jakarta (harianSIB.com)Jeka Saragih dipastikan kembali naik ke oktagon dalam ajang UFC 316. Kali ini, petarung asal Indonesia tersebut akan