Kamis, 13 Februari 2025

Menko Polhukam Tegaskan RUU TNI Tidak akan Mengarah pada Dwifungsi ABRI

Donna Hutagalung - Jumat, 12 Juli 2024 10:55 WIB
227 view
Menko Polhukam Tegaskan RUU TNI Tidak akan Mengarah pada Dwifungsi ABRI
Foto/Istimewa
Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI-Polri ditegaskan berbeda dengan dwifungsi ABRI. Hal ini diungkapkan oleh Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, Kamis (11/7/2024).
Jakarta (harianSIB.com)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menegaskan, perluasan jabatan prajurit di kementerian/lembaga dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI berbeda dari dwifungsi TNI atau Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada masa lalu.

Pernyataan tersebut disampaikan Hadi setelah menjadi pembicara kunci pada acara "Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri", di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024), seperti dilansir Kompas.id.

"Pada era Orde Baru, ABRI memiliki dua fungsi, yaitu sebagai kekuatan pertahanan dan keamanan serta sosial politik. ABRI juga memiliki wakil di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, pada era Reformasi, TNI kini tidak memiliki wakil di DPR," ujar Hadi.

Baca Juga:

Hadi menegaskan, RUU TNI tidak akan mengarah pada dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru.

"Sudah tidak ada lagi dwifungsi, itu adalah masa lalu, bagian dari perjalanan sejarah. Jadi dalam pembahasan nanti, tidak akan masuk kepada norma-norma itu dan isinya juga tidak akan seperti itu," katanya.

Baca Juga:

Draf RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengakomodasi ketentuan yang memungkinkan prajurit menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga sesuai kebijakan presiden.

"Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," jelas Hadi.

Selain itu, Ayat (2) menyebutkan Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden.

Prajurit yang menduduki jabatan di kementerian/lembaga juga didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku.

"Pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian yang bersangkutan," bunyi Ayat (4).

Pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan sipil dilakukan oleh Panglima TNI bekerja sama dengan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian yang bersangkutan.

Kabar terbaru, DPR RI telah menerima Surpres RUU TNI, selain RUU Polri, RUU Imigrasi, dan RUU Kementerian Negara. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru