
Kejati Sumut Selesaikan Perkara Penganiayaan di Samosir dengan RJ
Medan (harianSIB.com)Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyelesaikan perkara penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Keja
Pernyataan tersebut disampaikan Hadi setelah menjadi pembicara kunci pada acara "Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri", di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024), seperti dilansir Kompas.id.
"Pada era Orde Baru, ABRI memiliki dua fungsi, yaitu sebagai kekuatan pertahanan dan keamanan serta sosial politik. ABRI juga memiliki wakil di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, pada era Reformasi, TNI kini tidak memiliki wakil di DPR," ujar Hadi.
Baca Juga:
Hadi menegaskan, RUU TNI tidak akan mengarah pada dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru.
"Sudah tidak ada lagi dwifungsi, itu adalah masa lalu, bagian dari perjalanan sejarah. Jadi dalam pembahasan nanti, tidak akan masuk kepada norma-norma itu dan isinya juga tidak akan seperti itu," katanya.
Baca Juga:
Draf RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengakomodasi ketentuan yang memungkinkan prajurit menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga sesuai kebijakan presiden.
"Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," jelas Hadi.
Selain itu, Ayat (2) menyebutkan Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden.
Prajurit yang menduduki jabatan di kementerian/lembaga juga didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku.
"Pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian yang bersangkutan," bunyi Ayat (4).
Pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan sipil dilakukan oleh Panglima TNI bekerja sama dengan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian yang bersangkutan.
Kabar terbaru, DPR RI telah menerima Surpres RUU TNI, selain RUU Polri, RUU Imigrasi, dan RUU Kementerian Negara. (*)
Medan (harianSIB.com)Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyelesaikan perkara penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Keja
Medan (harianSIB.com)Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) I/Bukit Barisan (BB), Kolonel Inf Dody Yudha, membantah tuduhan pihaknya m
Medan(harianSIB.com)Sebanyak 12 pelajar tingkat SMA dari Kota Gwangju Korea Selatan, akan mempelajari budaya dan adat istiadat yang ada di K
Sidikalang(harianSIB.com)Iwan Tua Sihombing (30) warga Desa Kaban Julu, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, tewas tertimpa batu saat meng
Sibolangit(harianSIB.com)Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Jamin Ginting KM 47,5, Dusun I, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kab