Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 12 Agustus 2025

Vonis Bebas Ronald Tannur, MA Siap Terjunkan Tim Periksa 3 Hakim

Wilfred Manullang - Sabtu, 27 Juli 2024 09:16 WIB
247 view
Vonis Bebas Ronald Tannur, MA Siap Terjunkan Tim Periksa 3 Hakim
ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Tiga hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur (31).
Jakarta (harianSIB.com)
Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) menyatakan siap menerjunkan tim pemeriksa untuk menelaah indikasi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) dalam vonis bebas terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur (31).

"Apabila memang ada indikasi pelanggaran KEPPH tentu Bawas akan menurunkan tim pemeriksa," kata Kepala Bawas MA Sugiyanto kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Jumat (26/7/2024)

"Sebaliknya apabila dari hasil penelaahan tidak ada indikasi pelanggaran KEPPH dan murni terkait teknis yudisial/substansi putusan, maka Bawas tidak bisa masuk melakukan pemeriksaan karena hal tersebut bukan merupakan wilayah etik namun lebih kepada ranah upaya hukum," ujarnya menambahkan.

Baca Juga:

Meskipun demikian, Sugiyanto mengaku belum menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Bawas sampai sejauh ini belum ada pengaduan terkait putusan dimaksud," ujarnya.

Baca Juga:

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) memutuskan akan melakukan investigasi kendati belum menerima laporan dari masyarakat. Keputusan tersebut diambil KY lantaran putusan pengadilan tingkat pertama tersebut menimbulkan polemik dan mencederai rasa keadilan.

"Komisi Yudisial memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan. Namun, karena tidak ada laporan ke KY sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut," ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan tertulis, Kamis (25/7).


Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru