Selasa, 29 April 2025

PTUN Kabulkan Sebagian Tuntutan Anwar Usman, Namun Tolak Dikembalikan Jadi Ketua MK

Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK Dinyatakan Tidak Sah
Wilfred Manullang - Selasa, 13 Agustus 2024 23:37 WIB
330 view
PTUN Kabulkan Sebagian Tuntutan Anwar Usman, Namun Tolak Dikembalikan Jadi Ketua MK
Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Anwar Usman
Jakarta (harianSIB.com)
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman. Namun PTUN menolak gugatan Anwar Usman terkait permintaan menduduki kembali jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula," demikian petikan putusan PTUN yang dikirimkan Humas MK Fajar Laksono dikutip dari Detikcom, Selasa (13/8/2024).

Gugatan dari Anwar Usman itu teregistrasi dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Anwar Usman sebagai penggugat dan Ketua MK saat ini, Suhartoyo, sebagai pihak tergugat.

Baca Juga:

PTUN juga menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah. PTUN memerintahkan surat keputusan MK Nomor 17 tahun 2023 yang menjadi dasar pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk dicabut.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," katanya.

Baca Juga:

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," sambung bunyi putusan tersebut.


Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru