Kamis, 13 Februari 2025

KPK Larang 6 Orang ke LN Terkait Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan 2021

Robert Banjarnahor - Jumat, 16 Agustus 2024 22:43 WIB
442 view
KPK Larang 6 Orang ke LN Terkait Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan 2021
Foto: Dok/Yogi/detikcom
Jubir KPK Tessa Mahardhika
Jakarta (harianSIB.com)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi enam orang terkait dugaan kasus korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan). Pencegahan ini mulai diberlakukan sejak 15 Agustus 2024.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, mengungkapkan bahwa KPK telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 sebagai dasar larangan ini.

Baca Juga:

"Ke enamnya, inisial WH, IP, MD, SUD, CS, dan RF. Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sebagaimana sudah saya jelaskan sebelumnya," jelas Tessa Mahardika dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/8/2024), dilansir dari detik.com.

Tessa Mahardika menjelaskan, kegiatan pencegahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Dia menyebut pencegahan ini dilakukan selama 6 bulan ke depan.

Baca Juga:

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sudah tadi dijelaskan dan berlaku untuk 6 bulan ke depan," imbuhnya.

Seperti diketahui, KPK mulai melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus tindak korupsi pengadaan X-ray pada Badan Karantina Pertanian di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021. Penyidikan mulai dilakukan 12 Agustus 2024.

Disebutkan, bahwa tertanggal 12 Agustus 2024, KPK telah memulai atau melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021 di tanggal 12 Agustus 2024.(*)


Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru