Jakarta (SIB)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Kepala Rutan (Karutan)
KPK Achmad Fauzi dalam kasus
pungutan liar (pungli) di Rutan
KPK. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya untuk membuktikan surat dakwaannya.
"Menyatakan keberatan dari penasihat hukum Terdakwa VI
Achmad Fauzi tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Maryono saat membacakan amar putusan di
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/8), dilansir Harian SIB.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan surat dakwaan jaksa
KPK terhadap Achmad lengkap dan cermat serta memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim menyatakan dalil keberatan penasihat hukum
Achmad Fauzi harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara.
Baca Juga:
"Terkait keberatan mengenai tidak adanya peran
Achmad Fauzi dalam pengumpulan pungli di rutan
KPK, majelis hakim menilai perlu pembuktian lebih lanjut dengan persidangan pokok perkara dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi maupun alat bukti dan barang bukti maupun keterangan ahli," ujar hakim.
Sidang pemeriksaan saksi
Achmad Fauzi akan digelar pada Senin (26/8). Hakim memerintahkan Achmad tetap berada dalam tahanan.
Baca Juga:
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa
Achmad Fauzi dan kawan-kawan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum," ujar hakim.
Didakwa Rp 6,3 Miliar
Sebelumnya, sebanyak 15 mantan pegawai
KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan)
KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan
KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.
Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan
KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, Peraturan
KPK, hingga Peraturan Dewas
KPK.
Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai
KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ujar jaksa. (**)