"DPD RI periode 2019 - 2024, terkesan kewenangannya dibatasi hanya pada hak pengajuan dan keikutsertaan dalam membahas undang-undang serta tidak memiliki kewenangan yang memadai, seperti DPR RI," ujar Penrad Siagian kepada wartawan, Jumat (27/9/2024) melalui pesan WhatsApp dari Jakarta, seusai mengikuti orientasi anggota DPD RI terpilih periode 2024-2029.
Berkaitan dengan itu, sebut Penrad, DPD RI periode 2024 - 2029 harus melakukan penguatan mulai dari perbaikan sistem politik ketatanegaraan melalui agenda perubahan ke-5 UUD 1945, untuk menata ulang sistem perwakilan di Indonesia yang belum sampai pada tahap ideal.
Baca Juga:
"Fungsi dan wewenang yang sama kuat antar lembaga sangat penting untuk menciptakan kontrol vertikal maupun horizontal, sehingga kerja DPD sebagai jembatan antara pusat dan daerah, bisa sebagai representasi memperjuangkan kepentingan dan aspirasi daerah dalam perumusan kebijakan nasional dan supra lokal," ujarnya.
Langkah tersebut harus diikuti dengan derivasi aturan untuk memperbaiki tata kelola dan pengorganisasian, agar berbagai produk turunan undang-undang, selain perlu diharmonisasi, agar tidak rancu, juga harus memperjelas fungsi dan kewenangan DPD dalam merumuskan pengorganisasian lembaga.
Baca Juga:
Diungkapkannya, DPD periode 2024 - 2029 perlu menjadi pembaharu, dengan meletakkan dirinya sebagai periode transisi ke arah DPD ideal, sehingga peningkatan kapasitas kelembagaan maupun individual anggota menjadi salah satu agenda prioritas.
Selain itu, tambah Penrad, konsolidasi internal dan tata organisasi merupakan tahapan awal pada periode baru, sembari memperkuat energi gerakan melalui partisipasi publik dengan mewujudkan parlemen terbuka (open parliament).
"Proses orientasi awal anggota perlu ditindaklanjuti dengan konsolidasi internal dan peningkatan kualitas, dibarengi dengan advokasi anggaran untuk mendukungnya," ucap Penrad sembari menambahkan, strategi ini harus diletakkan sebagai kerja berkesinambungan.
"Kita tahu peliknya agenda penguatan DPD membutuhkan pemahaman dan pengenalan mendalam mengenai masalah, hambatan, kegagalan maupun peluang yang sangat mungkin dikapitalisasi atau diciptakan dalam proses politik ke depan," sambungnya.
Di samping itu, ujar Senator berlatar belakang pendeta dan aktivis ini, kepimpinan DPD RI juga mesti memiliki kekuatan jaringan politik luas dalam proses konsensus untuk menata ulang sistem perwakilan di Indonesia dan semua pihak tentu paham, bahwa persinggungan kepentingan sangat kuat dalam agenda penguatan ini.
Kendati tak sekuat Senat Amerika Serikat, sambungnya, selama ini DPD RI sudah melalui rute advokasi penguatan kelembagaan, baik internal maupun eksternal, tapi selama ini penguatan dilakukan terbatas kepada lobi antar lembaga negara dan pelibatan partisipasi publik yang bersifat sporadik.
"Pada periode kali ini mesti dilakukan secara terstruktur. Untuk semua kerja berat kedepan, kita butuh sosok kepemimpinan yang kuat. Dengan prestasi periode lalu di tengah keterbatasan peran DPD RI, pak AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, layak jadi pilihan utama." ucap Penrad.(*).
Gunungtua(harianSIB.com)Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), melakukan ekseku
Humbahas(harianSIB.com)Jajaran Polres Humbahas menggelar penyambutan dan serah terima jabatan dari Plt Kapolres lama Kompol Muslim Amin kepa
Medan(harianSIB.com)Perwakilan Musyawarah Warga Sampali Dua Satu (Marwali 21), Swaldy, menegaskan, pentingnya solidaritas antarorganisasi ra
Medan(harianSIB.com)Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh kontingen Kushin RyuM Karatedo Indonesia (KKI) Sumatera Utara dalam ajang