
Memorial Lecture 180 Tahun Raja Sisingamangaraja XII, Menggali Nilai Luhur untuk Indonesia Emas 2045
Jakarta(harianSIB.com)Dewan Pengurus Nasional Batak Center (DPN Batak Center) menggelar Memorial Lecture 180 Tahun Pahlawan Nasional Raja Si
Majelis menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2024) seperti dikutip dari detikcom.
Baca Juga:
Hakim menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi Rp 500 juta dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan kasasi. Hakim juga menyatakan Gazalba menerima bagian dari Rp 37 miliar yang diberikan pengacara Jaffar Abdul Gafur, Neshawaty, terkait pengurusan PK Jaffar.
Uang itu, menurut hakim, disamarkan Gazalba lewat TPPU. Gazalba pun dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca Juga:
Hakim menyatakan Gazalba terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Gazalba Saleh dituntut 15 tahun penjara. Jaksa KPK meyakini Gazalba terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengadili menyatakan Terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/9).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun," imbuhnya.
Jaksa juga menuntut Gazalba membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Gazalba juga dituntut membayar uang pengganti senilai USD 18 ribu dan Rp 1.588.085.000 (miliar).
Jaksa mengatakan harta benda Gazalba dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Gazalba tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.
Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta.
Jakarta(harianSIB.com)Dewan Pengurus Nasional Batak Center (DPN Batak Center) menggelar Memorial Lecture 180 Tahun Pahlawan Nasional Raja Si
Pematangsiantar(harianSIB.com)Dewan Pengurus Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Pematangsiantar membagikan sekitar 700 paket takjil
Medan(harianSIB.com)Kejati Sumut dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Sumut gelar bakti sosial Ramadan 1446 H, dengan membagikan t
Tebingtinggi(harianSIB.com)PTPN IV Regional 1 Kebun Rambutan melaksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) pada tanggal 19 Maret 2025 di Desa Sei
Nias(harianSIB.com)Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan berhasil menangkap Bazisokhi Buulolo, tersangka dugaan t